Pengamat: Aturan Internal Polri Bertentangan dengan KPK, Bisa Jadi Alasan Menghalangi Penyidikan

Miko mengatakan, seiring dengan meningkatnya kepercayaan publik, semestinya langkah yang dilakukan adalah mendorong pembenahan positif di tubuh Polri.

Editor: Hartati
museum.polri.go.id
Logo Polri 

"Karena ada beberapa kejadian yang langsung (geledah), dampaknya ke organisasi. Muncul pertanyaan anggota Polri gini-gini di media, kok kita gak tahu ada masalah," kata Rikwanto.

Surat tersebut ditembuskan ke Kapolri, Irwasum Polri, dan para Kapolda.

Dalam surat dituliskan bahwa apabila ada tindakan hukum geledah, sita, dan masuk ruangan Mako Polri oleh penegak hukum, KPK, Kejaksaan, pengadilan, agar melalui izin Kapolri atau Kabid Propam Polda terkait.

"KS ini bersifat arahan dan penunjuk untuk dipedomani dalam pelaksanaan tugas." bunyi surat itu.

Penulis: Ambaranie Nadia Kemala Movanita/Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved