Kapolri Sebut Bukan Eko Patrio yang Membuat Tweet 'Bom Pengalihan Isu'

"Kalau menyampaikan pendapat di Medsos melalui IT batasannya ada undang-undang ITE. Kalau menyebarkan berita bohong dapat dipidana," kata Kapolri sele

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Calon tunggal Kapolri, Komjen Pol Tito Karnavian menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi III DPR, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/6/2016). Hasil uji kelayakan dan kepatutan itu akan diputuskan Kamis malam, hasil tersebut kemudian akan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah DPR untuk diambil keputusan dalam rapat paripurna DPR. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG,--Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, menghimbau kepada masyarakat yang sering menggunakan media sosial (medsos) untuk lebih bijak dalam menggunakannya.

Pasalnya, informasi di medsos yang belum tentu benar, terkadang memiliki dampak yang tak terduga.

"Kalau menyampaikan pendapat di Medsos melalui IT batasannya ada undang-undang ITE. Kalau menyebarkan berita bohong dapat dipidana," kata Kapolri selepas menghadiri pernikahan anak sahabatnya di Palembang, Sabtu (17/12).

Dijelaskan jenderal berbintang empat tersebut, apabila berita di Medsos tersebut benar, tidak akan jadi masalah bagi yang menginformasikannya.

"Kita lihat sendiri dampak berita sosial yang hoak dan seenaknya saja menuduh orang tertentu. Kalau ini tidak ditindak jelas salah, karena undang-undangnya membatasi tidak boleh mengeluarkan berita bohong,"capnya.

Ditambahkan mantan Kapolda Metro Jaya ini, pihaknya (kepolisian) hanya menegakkan aturan yang diundang- undang dan tidak ada keinginan membatasi kreatif orang.

"Kalau tidak ditindak lebih berbahaya lagi, kasihan masyarakat. Tetapi ini tidak berati kita membatasi berekpresi masyarakat. Boleh berekspresi tetapi tidak absoulute ada batasan- batasan,"tandasnya.

kapolri tito karnavian
Kapolri Jenderal Tito Karnavian

Terkait pemeriksaan anggota DPR RI dari fraksi PAN Eko Patrio, Tito memastikan jika informasi di Medsos itu bukanlah Eko yang melakukannya.

"Saya dapat info Bareskrim, jika yang bersangkutan (Eko) menyatakan tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut, tetapi ada beberapa media yang tidak jelas mengutip dan dikutip lagi, jadi saya pikir jika tidak ada pernyataan itu tidak ada masalah. Tapi kita akan verifikasi media yang mengutip itu termasuk memanggilnya," ucapnya.

Dilanjutkan Tito, Kebebabasan menyampaikan pendapat dimuka umum pihaknya tidak melarang, dan prinsipnya harus sesuai koridor hukum yang diatur undang-undang undang.

"Jadi boleh menyampaikan pendapat tapi ada batasannya, tidak boleh mengganggu ketertiban publik, tidak mengganggu hak orang lain. Jadi kalau mau demo menutup total jalan, itu tidak boleh,"pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved