Kaleidoskop 2016
Februari: Pura-pura Sembuhkan Santet, Mertua Malah Suruh Mandi dan Memperkosanya
Tidak hanya itu, pelaku menyatakan di perut korban terdapat bongkah batu yang hanya bisa dipecah dengan menggunakan sperma SU.
Laporan Wartawan Tribun Sumsel, Edison
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Apa yang dilakukan mertua satu ini terhadap menantunya benar-benar bejat.
Dengan modus bisa mengobati santet, seorang mertua berinisial SU (40) warga Kelurahan Tanjung Raman Kecamatan Prabumulih Selatan kota Prabumulih, tega memperkosa menantu berinisial DH (16) hingga berkali-kali.
Parahnya, pemerkosaan terhadap menantu tersebut dilakukan SU sejak November 2015 lalu hingga Februari 2016.
Dalam menjalankan aksinya, sang mertua SU menyatakan menantu terkena santet, dimana di dalam seluruh bagian tubuh terdapat jarum santet.
Untuk menghilangkan santet, SU meminta DH melakukan ritual mandi bugil di kamar mandi tanpa disaksikan anak dan istri maupun keluarga lainnya.
Selanjutnya, setelah korban percaya, pelaku dengan gaya komat-kamit menyedot seluruh bagian tubuh sang mantu untuk mengeluarkan jarum.
Tidak hanya itu, pelaku menyatakan di perut korban terdapat bongkah batu yang hanya bisa dipecah dengan menggunakan sperma SU.
Peristiwa terbongkar setelah DH dan suaminya MWS pindah rumah, selanjutnya korban menceritakan ritual yang dilakukan sang mertua ke suaminya.
Mengetahui itu MWS tidak terima dan bersama DH melaporkan SU ke Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Prabumulih, Jumat (26/2) sekitar pukul 01.00.
Peristiwa pemerkosaan itu sendiri bermula pada 9 November 2015 dimana SU mengatakan tubuh korban dipenuhi jarum santet.
Dan harus membersihkan tubuh dengan ritual mandi di kamar mandi tanpa disaksikan keluarga pukul 24.00.
Lantaran ibu mertua, suami dan kerabat lain percaya, akhirnya DH menuruti permintaan itu hingga selesai.
Selanjutnya pada 12 November 2015 sekitar pukul 24.00 SU kembali meminta DH mandi dengan bugil masuk ke dalam bak mandi.
Lalu untuk menghilangkan jarum santet pelaku SU menyedot seluruh bagian tubuh hingga kaki DH.