Kaleidoskop 2016
Februari: Oknum Anggota Sabhara Tertangkap Tangan Minta Uang Damai Rp 10 Juta
Mereka sengaja mencari pengguna narkoba untuk digertak lalu dibawa dengan tujuan agar korban
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tidak dalam menjalankan tugas alias bebas tugas, tiga oknum Shabara yang bertugas di Polresta Palembang malah mencari uang tambahan yang tidak semestinya dilakukan.
Mereka sengaja mencari pengguna narkoba untuk digertak.
Lalu dibawa dengan tujuan agar korban mau berdamai dan memberikan sejumlah uang kepada mereka.
Akan tetapi, tiga oknum Shabara yang bertugas dibagian Patroli di Polresta Palembang berinisial FG, RM dan DS, ditangkap anggota Pengamanan Internal Bidang Propam Polda Sumsel.
Saat meminta uang dapat terhadap Ridafa Alam (27) di depan Diklat Keuangan Sukabangun II Kecamatan Sukarami Palembang, Kamis (18/2/2016) sekitar pukul 11.00.
Tiga oknum anggota Shabara Polresta Palembang ini, sengaja menangkap Ridafa Alam (27) yang menurut mereka sebagai pengguna narkoba.
Meski tidak ada barang bukti narkoba, ketiga oknum ini masih nekat membawa korban dan diduga diperjalanan ketiganya meminta uang damai kepada korban.
Namun, dari informasi yang dihimpun, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Paminal ini berawal.
Ketika ketiga oknum polisi yang lepas dinas menangkap terduga pengguna narkoba di kawasan Sukabangun Kecamatan Sukarami Palembang.
Dari hasil tangkapan yang mereka lakukan, terduga pengguna narkoba langsung dibawa ketiga oknum polisi dengan modus untuk diproses hukum.
Namun karena tak ditemukan barang bukti, ketiga oknum Shabara ini malah meminta uang damai kepada Ridafa sebesar Rp25 juta.
Karena belum memiliki uang sebanyak itu, Ridafa menyerahkan uang senilai Rp 10 juta agar tak ditangkap.
Sayangnya, saat terjadinya pemberian uang damai dengan ketiga oknum inilah anggota Paminal Polda Sumsel yang tengah melakukan kegiatan rutin.
Langsung menangkap ketiga oknum polisi saat menerima uang damai.
Alhasil, ketiganya langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Sumsel untuk diproses.
Sedangkan korban, diminta langsung membuat laporan ke Pengaduan Propam dan SPKT Polda Sumsel.
Laporan dilakukan terkait kode etik profesi dan juga pemerasan yang dilakukan tiga oknum polisi ini.
Namun sayang, korban enggan memberikan keterangan terkait penangkapan dirinya hingga berujung dimintai uang damai oleh ketiga oknum anggota Shabara Polresta Palembang.