Berita Kriminal Palembang

Rama Tak Menyangka Pengunjung Kafe yang Ia Tusuk Ternyata Meninggal

Pelaku pembunuhan itu ternyata Agus Salam alias Rama alias Alam (40) warga Perumnas Talang Kelapa Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang Lebar

Penulis: Yohanes Tri Nugroho | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM/ YOHANES TRI NUGROHO
Agus Salam alias Rama alias Alam (40) warga Perumnas Talang Kelapa Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang pelaku pembunuhan pembunuhan terhadap Syaiful (37) yang jasadnya ditemukan di parit kawasan Soekarno Hatta, Minggu (04/12) lalu. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Yohanes Tri Nugroho

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Jajaran Polsek Sukarami Polresta Palembang akhirnya mengungkap kejadian pembunuhan terhadap Syaiful (37) yang jasadnya ditemukan di parit kawasan Soekarno Hatta, Minggu (04/12) lalu.

Pelaku pembunuhan itu ternyata Agus Salam alias Rama alias Alam (40) warga Perumnas Talang Kelapa Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang yang tidak lain petugas keamanan Kafe tidak jauh kejadian.

Dihadapan Polisi, Rama mengaku mulanya tidak mengetahui orang yang diusirnya karena membuat keributan di dalam kafe meninggal akibat ulahnya sehingga dirinya hanya berdiam dirumah.

" Aku sama sekali dak tau dio mati, aku cuma tusuk sekali di bagian pinggang, waktu itu rame sekali wong ngusir dio, aku malah baru tahu dari polisi," ungkap Rama dibincangi Tribun, di Mapolsek Sukarame, Selasa (13/12).

Ia menyampaikan usai mengusir korban ia langsung pulang ke rumahnya dan melakukan aktivitas seperti biasa.

Hingga akhirnya dirinya dibekuk oleh anggota polisi usai makan siang di kediamannya.

Dirinya mengaku menyesal telah melakukan tidakan tersebut, dirinya mengaku spontan menusukkan senjata tajam jenis badik yang memang dibawanya saat bertugas menjadi petugas keamanan (PK) kafe.

Sementara itu, Kapolsek Sukarami Palembang, Kompol Achmad Akbar menegaskan dalam melakukan aksinya Rama dibantu oleh seorang rekannya, berinisial AA dan kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polsek Sukarame.

" Kita masih memburu rekan Rama, berinisial AA, yang juga turut menusuk korban, tersangka akan dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 12 tahun penjara," ungkapnya

Ia menambahkan selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti (BB) berupa pisau badik yang digunakan menusuk korban, pakaian korban dan ponsel milik korban.

Dalam peristiwa tersebut, korban ditengarai sempat mencoba berlari dari kerumunan massa yang memukulinya namun akhirnya roboh dan meninggal di siring akibat tiga luka tusuk di bagian perut dan pinggangnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved