Satu Karyawan PT KAI Kembali Diringkus Polisi karena Kompak Ikut Curi Bantalan Rel
Adi mengatakan, tiap melakukan aksi pencurian dirinya selalu mendapat bagian Rp 300 ribu dan uang tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih, kembali berhasil meringkus satu kawanan pelaku pencurian besi bantalan rel kereta api.
Pelaku yakni Adi suroso (38), warga Jalan A Yani lorong dua saudara Kelurahan 13 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 2 Palembang.
Pria yang sehari-hari bekerja di bagian menebas pohon sisi rel diamankan di KM 315 Desa Tanjung Rambang Kecamatan Rambang Kapak Tengah kota Prabumulih, pada Kamis (8/12/2016).
Selanjutnya guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut pelaku Adi Suroso yang merupakan karyawan Outsorcing PT KAI Drive IV diamankan di sel tahanan Mapolres Prabumulih.
Diringkusnya Adi Suroso berdasarkan hasil pengembangan tim penyidik polres terhadap kasus pencurian besi bantalan rel oleh sebanyak 9 karyawan PT KAI Drive IV di wilayah Tanjung Rambang.
Dalam pengakuan para pelaku, pencurian besi bantalan rel dilakukan sebanyak sepuluh pelaku dimana satu diantara pelaku yang masih buron merupakan Adi Suroso.
Mendapat informasi itu, petugas langsung memburu pria beranak tiga itu hingga meringkus ketika tengah bekerja di jalur rel kawasan Desa Tanjung Rambang.

Wakapolres Prabumulih, Kompol Rahmad Sihotang dan Kasatreskrim, Iptu Rendra Aditya Dhani ketika gelar perkara penangkapan satu oknum PT KAI mencuri besi rel, Kamis (7/12/2016).
Di hadapan petugas, Adi Suroso mengakui perbuatannya ikut mencuri potongan besi bantalan dan bertugas sebagai pengangkut besi menggunakan troli.
"Saya sudah dua kali ikut mencuri, saya bagian mengangkut besi bantalan rel yang telah dipotong menggunkan troli. Saya ikut mencuri karena awalnya diperintahkan pimpinan yakni Nasirwan," ujar Adi.
Adi mengatakan, tiap melakukan aksi pencurian dirinya selalu mendapat bagian Rp 300 ribu dan uang tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Saya menyesal pak, sebetulnya saya tidak mau tapi diperintahkan oleh bos untuk mengangkut besi curian itu. Sudah dua kali saya mencuri, tiap maling dapat bagian Rp 300 ribu," sesal pria yang mengaku sudah lima tahun bekerja sebagai outsourcing PT KAI Drive IV tersebut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE melalui Wakapolres, Kompol Rahmad Sihotang didampingi Kasat Reskrim, Iptu Rendra Aditya Dhani mengatakan, pelaku diamankan ketika tengah bekerja.
"Sembilan telah kami amankan lebih dulu dan satu pelaku lagi kami ringkus. Atas perbuatannya pelaku kami jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya seraya mengatakan akan terus mengembangkan kasus tersebut. (eds)