Sri Bintang Pamungkas Masih Bungkam Ketika Ditanya soal Makar
"Sejauh ini baru pemeriksaan awal. Itupun dia tak menjawab karena merasa tak melakukan perbuatan makar," ujar Razman, kepada wartawan, Minggu (4/12/20
Yaitu, dengan maksud menyelesaikan persoalan-persoalan Negara yang dari hari ke hari semakin berbahaya bagi kelangsungan jalannya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Adapun tujuan akhir dari SI-MPR RI itu adalah untuk menghasilkan Ketetapan-ketetapan MPR-RI yang meliputi:
1. Menyatakan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 Asli di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
2. Mencabut Mandat Presiden dan Wakil Presiden RI yang sekarang, masing-masing dijabat oleh Joko Widodo dan Jusuf Kalla.
3. Mengangkat Penjabat Presiden Republik Indonesia yang baru, yang sekaligus menjadi Ketua Presidium Republik Indonesia dengan wewenang menyusun Pemerintah Transisi Republik Indonesia.
Demikian permintaan kami, dengan harapan MPR-RI dapat memenuhinya dengan segera. Terima kasih atas segala perhatian dan kesediaannya.
Hormat saya, Sri-Bintang Pamungkas."