Asyik Pesta, Bandar dan Pengedar Narkoba Dicokok Polisi
Warga Desa lawang agung, Kecamatan Muara Rupit dan warga RT 08, Kelurahan Muara Rupit ini sudah lama jadi incaran petugas sejak beberapa bulan lalu.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Hartati
Laporan Wartawan Tribunsumsel.Com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS -Sedang asik menggelar pesta narkoba Alexander (32) dan Rahman (55) diamankan polisi.
Keduanya ditangkap, Kamis ( 01/12) kemarin sekira pukul 12.30 WIB oleh jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Mapolres Musi Rawas (Mura) di Desa Lawang Agung Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Warga Desa lawang agung, Kecamatan Muara Rupit dan warga RT 08, Kelurahan Muara Rupit ini sudah lama jadi incaran petugas sejak beberapa bulan lalu.
Bahkan keduanya tak bisa mengelak setelah sejumlah barang bukti ditemukan di dalam rumahnya.
Kapolres Musi Rawas AKBP Hari Brata, S.IK melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Musi Rawas AKP Forliamzons, S.IP saat ditemui di Polres Musi Rawas menerangkan penangkapan kedua tersangka tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
Keduanya adalah bandar dan pemakai yang sering melakukan transaksi narkoba.
"Selanjutnya dilakukan penyidikan, setelah diketahui kebenarannya, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka Alexander, saat keduanya sedang pesta sabu," ungkapnya pada Tribunsumsel.Com.

Tersangka saat diamankan di Polres Musi Rawas (Mura) kemarin (1/12/2016).
Selain itu, sewaktu akan ditangkap kedua tersangka sempat melakukan perlawanan dengan cara memberontak dan berteriak, namun berhasil dilumpuhkan dan diborgol oleh anggota.
Kemudian langsung dilakukan penggeledahan badan dan rumah.
"Ada pun BB yang berhasil diamankan satu bungkus besar berisi 11 bungkus plastik klip kecil diduga sabu seharga Rp 2,2 juta, satu bungkus besar berisi 11 bungkus plastik kecil diduga sabu seharga Rp 1,1 juta, tiga bungkus plastik klip kecil di duga sabu seharga Rp 450 ribu,"terangnya.
Selain itu diamankan juga, satu bungkus yang berisi tiga bungkus plastik klip kecil diduga sabu seharga Rp 300 ribu, satu bungkus kertas kecil berisi ganja, sabu buah alat pirex kaca, satu buah alat bong, satu, kotak kaleng rokok Dji Samsoe, empat buah korek gas, dan satu buah alat scop dari sedotan plastik.
"Lalu tersangka dan BB diamankan di Sat Res Narkoba Polres Mura untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.Mg 18