Rancangan APBD OKU Sah Rp 1,1 Triliyun

Hal ini dilakukan demi kepentingan pembangunan daerah dan keberlanjutan pembangunan di daerah berjuluk Bumi Sebimbing Sekundang.

Editor: Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM/RETNO WIRAWIJAYA
Bupati OKU, Drs H Kuryana Azis didampingi Ketua DPRD OKU, Zaplin Ipani, saat menandatangani kesepakatan R-APBD OKU tahun 2017. 

TRIBUNSUMSEL.COM,BATURAJA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Komering Ulu (OKU), mengelar rapat Paripurna Pengesahan R-APBD OKU 2017.

Paripurna yang digelar, Rabu (30/11/2016) siang itu dihadiri Bupati OKU Drs H Kuryana Azis dan dibuka langsung Ketua DPRD OKU, Zaplin Ipani disampingi unsur pimpinan DPRD setempat, Ferlan Yuliansyah dan Hj Indrawati.

Sebelum dibuka secara resmi, Seketaris Dewan (Sekwan) OKU, Herizal melaporkan dari 35 anggota dewan, tercatat yang hadir 23 orang.

Sementara 12 orang lainnya tidak hadir. Namun kata dia, sesuai dengan tatatertif DPRD OKU, anggota DPRD yang hadir dinyatakan kuorum dan sidang paripurna dapat dilaksanakan.

Laporan dan kesimpulan pembahasan R-APBD 2017 dibacakan, oleh anggota DPRD OKU, Ir Rahmawala. Dibacakannya, dari hasil kajian eksekutif dan legeslatif.

Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekitar Rp 81 miliar. Terdiri pajak daerah, Retribusi daerah, Hasil pengelolaan kekayaan daerah dan lain-lain PAD yang sah.

Dana perimbangan sekitar Rp 991 miliar. Dari bagi hasil pajak dan bukan pajak, serta dari dana alokasi umum dan dana alokasi khusus.

Dari R-APBD OKU sekitar Rp 1,1 triliun 61 persenya untuk belanja tidak langsung.

Sementara 39 persenya untuk belanja langsung.

Devisit sekitar Rp 46 miliar. Sementara silva Rp 54 miliar.

Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Drs H Kuryana Azis mengatakan, pembahasa R-APBD OKU 2017 kali ini dilaksanakan dalam waktu cukup singkat.

Hal ini dilakukan demi kepentingan pembangunan daerah dan keberlanjutan pembangunan di daerah berjuluk Bumi Sebimbing Sekundang.

"Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pihak yang terlibat dalam pembahasan RAPBD ini. Baik secara langsung maupun tidak langsung," ucapnya.

Hasil pembahasan ini akan segera disampaikan ke Gubernur, pemerintah provinsi sumsel untuk dilakukan evaluasi. Paling lambat 3 hari kerja setelah penandatanganan.

"Jika hasil evaluasi tidak ada perubahan maka Raperda tentang APBD akan ditetapkan penjadi Perda OKU. Sebalinya jika ada evaluasi maka bupati bersama DPRD harus menyesuaikan dan menyempurnakan kembali APBD tersebut," katanya.

Dengan sudah adanya disahkanya R-APBD ini, artinya pemerintah sudah mempunyai pedoman untuk melaksanakan kegiatan pembangunan dan kerja pemerintah kabupaten.

"Ini semua dilakukan untuk kemajuan daerah berjuluk bumi sebimbing sekundang," ungkapnya.(rws)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved