Wanita Mirip "Jessica Kumala Wongso" Lagi Minum Teh Manis Jadi Viral

Apa mata nggak salah lihat,...atau maaf... mungkin salah orang atau hanya mirip....Seperti melihat sosok "Terpidana" Jessica KW"...kasus KOPI SIANIDA.

Facebook Syarif Fathony Dantak
Sesosok wanita mirip terpidana "Jessica Kumala Wongso" sedang menikmati teh manis mendadak jadi viral. 

TRIBUNSUMSEL.COM -  Beranda akun facebook Syarif Fathony Dantak mendadak ramai dengan postingan tiga foto hasil jepretannya dan bertuliskan "Kejadian semalam (Kamis/17/11/2016:red) sekitar jam 22.00 saat cari minum di Jl. Pecenongan, Jakarta Pusat... Apa mata nggak salah lihat,...atau maaf... mungkin salah orang atau hanya mirip....Seperti melihat sosok "Terpidana" Jessica KW"...kasus KOPI SIANIDA..."

Ada tiga foto yang diposting akun facebook Syarif Fathony Dantak.

Foto tersebut terlihat diambil dari sebuah warung tenda makan pinggir jalan.

Foto pertama yakni saat wanita yang mirip "Jessica Kumala Wongso" berpangku tangan di atas meja sambil melihat teman-temannya yang makan malam.

Jessica Kumala Wongso
Sesosok wanita yang mirip sekali dengan terpidana pembunuhan "Jessica Kumala Wongso" saat menikmati makan malam, menjadi viral di facebook.

Foto kedua yakni wanita yang mirip "Jessica Kumala Wongso" memainkan pipet minuman yang dipesannya, yakni teh manis. 

Jessica Kumala Wongso
Sesosok wanita yang mirip sekali dengan terpidana pembunuhan "Jessica Kumala Wongso" saat menikmati makan malam, menjadi viral di facebook.

Foto ketiga ini yakni wanita yang mirip "Jessica Kumala Wongso" menikamti minuman yang dipesannya.

Jessica Kumala Wongs
Sesosok wanita yang mirip sekali dengan terpidana pembunuhan "Jessica Kumala Wongso" saat menikmati makan malam, menjadi viral di facebook.

Sontak saja, postingan pria ini ditanggapi dengan banyak komentar pengguna facebook seperti: 

Iwed Dewi: mirip banget pak

Restu Pusdika: Awas pak nanti bapak dikasi sianida jilid II :-D

Yudha Wastu Mukhlis: Itu Si anisa adiknya Si anida 

Namun tidak diketahui pasti, siapakan wanita yang mirip sekali dengan "Jessica Kumala Wongso" tersebut.

Sedangkan Jessica Kumala Wongso yang asli  sudah dijatuhi vonis hukuman 20 tahun atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016) sore.

Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

"Menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo.

Putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 340 KUHP.

Menurut majelis, hal yang memberatkan Jessica dalam kasus ini ialah perbuatan terdakwa membuat Wayan Mirna Salihin meninggal dunia, perbuatan keji dan sadis, terdakwa tidak pernah menyesal, dan tidak mengakui perbuatannya.

Majelis juga menganggap ada hal yang meringankan, yakni Jessica masih berusia muda. 

Selain itu, majelis hakim juga menilai ada sikap Jessica yang tidak tulus.

Hal itu diperlihatkan dari kebiasaan Jessica yang tidak pernah mengeluarkan air mata, tetapi tiba-tiba mulai mengenakan kacamata dan menangis di persidangan sebelumnya.

"Menimbang bahwa air mata terdakwa tidak tulus dari hati nurani yang mendalam," tutur hakim anggota Binsar Gultom, secara terpisah.

Majelis pun meyakini ada pengaruh dorongan melakukan pembunuhan berencana dari fase hidup yang dialami Jessica selama di Australia hingga akhirnya dia pindah ke Indonesia.

Jessica disebut mengalami masa-masa yang buruk saat di Australia.

Bahkan, Jessica beberapa kali terbukti berupaya bunuh diri dengan beberapa cara, di antaranya dengan menghirup gas karbon dioksida dan alkohol secara berlebihan.

Majelis turut menganggap Jessica merasa sakit hati karena Mirna pernah menanyakan apa tujuan Jessica datang ke Indonesia.

Ditambah lagi, Mirna pernah menyarankan agar Jessica putus dari pacarnya di Australia, Patrick, yang dianggap tidak berlaku baik.

Para penonton di dalam ruang sidang menyambut dengan tepuk tangan atas putusan majelis hakim itu.

Ajukan banding

Jessica pun diberikan kesempatan menanggapi vonis tersebut.

"Saya tidak terima dengan putusan ini, selanjutnya saya serahkan kepada penasihat hukum," kata Jessica.

Kuasa hukum terdakwa, Otto Hasibuan, menyatakan banding atas putusan tersebut. 

Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.

Hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri menunjukkan bahwa Mirna meninggal karena keracunan sianida.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved