Lagi Nyantai Bandar Narkoba Diamankan di Rumahnya
Rupanya ditemukan BB yang berhubungan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Hartati

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU --Rushaidi alias Edi (35) diamankan polisi, Selasa (15/11/2015) karena terlibat kasus narkoba.
Dia amankan saat bersantai di rumahnya oleh satuan unit Narkoba dan Reserse Polsek Trawas.
Warga dusun Seri kemuning, Desa Serimulyo, Kecamatan STl Ulu Terawas tak bisa berkutik dan tak bisa mengelak, setelah penggeleledahan barang bukti (BB) di temukan berada di dalam rumahnya.
Kapolres Musi Rawas (Mura) AKBP Hari Brata, S.IK melalui Kapolsek Trawas, Polres Mura IPTU Haerudin, saat ditemui di Polsek Terawas menerangkan penangkapan Rushaidi dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa Rushaidi ini merupakan seorang pengedar narkoba.
"Mendapat informasi tersebut anggota Reskrim kita melakukan penyelidikan, kemudian melakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan," terangnya pada Tribunsumsel.Com, Rabu (16/11/2016)
Haerudin melanjutkan, saat dilakukan penggeledahan badan dan seluruh isi rumah Rushaidi.
Rupanya ditemukan BB yang berhubungan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
" Diantaranya, satu buah alat bong, satu buah pirek, satu bungkus plastik klip berisi sabu, satu bungkus plastik klip berisi sisa, satu alat scop, satu sumbu, empat, korek gas. Lalu satu kotak rokok sempurna, satu kotak rokok L.A. Bold, enam pipet sedotan aqua gelas. Kemudian satu paku kayu ( untuk melubangi tutup botol serta satu buah hanphone warna putih merk Samsung tipe 3262," ungkapnya.
Untuk pengembangan lebih lanjut, kata Haerudin Rushadi berserta seluruh BB diamankan ke Polsek Terawas dan akan di serahkan ke satuan Narkoba Polres Musi Rawas. Mg 18.