Polisi Akan Periksa Ahmad Dhani Soal Dilaporkan Hina Presiden Jokowi
"Masih proses lidik. Kita masih kumpulkan alat bukti, tentunya lebih banyak kepada pengumpulan alat bukti," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi,
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil musisi Ahmad Dhani terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, dalam aksi demonstrasi 4 November 2016.
Selain calon wakil bupati Bekasi itu, polisi juga akan memanggil beberapa saksi ahli.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menuturkan, laporan Laskar Relawan Jokowi (LRJ) dan Projo terkait dugaan penghinaan Jokowi terus diselidiki.
Pihak penyidik sedang mengumpulkan segala alat bukti dalam kasus tersebut.
"Masih proses lidik. Kita masih kumpulkan alat bukti, tentunya lebih banyak kepada pengumpulan alat bukti," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (14/11/2016).
Dia menuturkan, dari situ secara prosedural akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli.Barulah tahap lidik berubah menjadi penyidikan.
"Kita lakukan interview dan saksi ahli, dari situ kita akan gelar, apa kita bisa naikkan ke penyidikan," tuturnya.
Pemeriksaan itu, lanjut Awi, bukan hanya ditujukan kepada Ahmad Dhani.
Pelapor juga akan dimintai keterangan atas dugaan penghinaan terhadap orang nomor satu di Indonesia itu.
"Iya, akan kita panggil semuanya (pelapor, LRJ dan terlapor, Ahmad Dhani)," jelas Awi. (*)
Penulis: Bintang Pradewo
Ahmad Dhani: Jangan ke Mana-mana Indra Tan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani didampingi penasihat hukum, Ramdhan Alamsyah, dan istrinya, Mulan Jameela melaporkan Indra Tan, pemilik akun media sosial Facebook, yang diduga
menyebarkan dugaan fitnah terkait orasi Dhani pada Jumat (4/11/2016).
Adapun, bos Republik Cinta Manajemen itu mengaku apa yang diunggah di media sosial itu tak seperti apa yang dikatakan saat melakukan aksi unjuk rasa.
"Dan, saya mempunyai video aslinya sehingga ini layak sah sebagai fitnah gitu. Dan akun ini sudah ditutup oleh si empunya, tetapi kami sudah tau di mana orangnya. Jadi, jangan ke mana-mana Indra Tan, dia harus bertanggung jawab karena ini sudah viral," kata Dhani.
Indra Tan dilaporkan atas dugaan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial. Laporan tercantum di LP/5493/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 9 November 2016.
Dia diduga melanggar Pasal 45 Juncto Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Penasihat hukum Dhani, Ramdhan Alamsyah mengatakan, pada video di facebook itu diunggah orasi Ahmad Dhani menghina Presiden Joko Widodo.
Sehingga menimbulkan kesan suami Mulan Jameela itu menyerang presiden.
"Di sini jelas sekali arah daripada disebarkannya video memang tak sesuai fakta. Jelas fitnah kemudian tendensius," ujar Ramdhan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/11/2016).
Ramdhan menilai ada upaya politisisasi dan kriminalisasi dalam artian mengkriminalkan seolah-olah Ahmad Dhani bersalah dan mengadu domba antara Ahmad Dhani dengan presiden Jokowi.
Di kesempatan itu, Ahmad Dhani dan penasihat hukum menyertakan rekaman video asli sebagai alat bukti.
Dia mengklaim di rekaman video itu tak ada perkataan Dhani menghina atau juga menjatuhkan Jokowi sebagai presiden maupun pribadi.
"Jadi, kami melaporkan dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dengan hukuman 6 tahun penjara," kata dia.
