DPR Minta Penertiban Illegal Drilling di Muba Dilanjutkan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Polri dan TNI membantu PT Pertamina EP Asset I Field Ramba, kontaktor kontrak kerja sama SKK Migas
Penulis: Arief Basuki Rohekan |
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Arif Basuki Rohekan
TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG--Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Polri dan TNI membantu PT Pertamina EP Asset I Field Ramba, kontaktor kontrak kerja sama SKK Migas, dalam menuntaskan penertiban sumur-sumur minyak milik negara yang berada di wilayah kerja PT Pertamina EP yang dikelola secara ilegal oleh oknum masyarakat di wilayah Mangunjaya dan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Penghentian sementara kegiatan penertiban yang dilakukan oleh Pertamina, bersama Polri dan TNI atas permintaan Pemerintah Kabupaten Muba, tidak bisa dibenarkan.
“Kenapa PLT Bupati Muba meminta Pertamina menunda kegiatan penertiban pada beberapa sumur? Kan kegiatan penertibannya sedang berlangsung. Masa semua yang ilegal atas nama rakyat jadi boleh. Jangan gaya-gayaan atas nama rakyat. Tidak bisa seperti itu,” kata Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Hanura Inas Nasrullah, Minggu (13/11/2016).
Sebelumnya, pelaksana Tugas Bupati Muba Beni Hernedi diketahui telah mengirim surat kepada Presiden Direktur PT Pertamina EP perihal penundaan kegiatan eksekusi penertiban sumur migas Pertamina EP di Mangunjaya dan Keluang. Surat bernomor 100/51/KDH/2016 tertanggal 19 Oktober 2016 itu berisi dua hal.
Pertama, untuk sementara waktu PT Pertamina EP disarankan untuk menunda eksekusi penertiban sumur migas, dengan melakukan penutupan sumur migas di 27 titik sumur di babat Toman dan 9 titik di Keluang.
Kedua, sumur tersebut dapat dioperasikan kembali oleh masyarakat. Hasil sumur-sumur tersebut sepenuhnya akan dikembalikan 100 persen kepada Pertamina EP melalui PT PetroMuba, BUMD Pemkab Muba, selaku pihak yang dapat memfasilitasi dan mengoordinasi serta mengawasi kegiatan tersebut sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Menurut Inas, segala bentuk penyerobotan pada sumur-sumur minyak milik negara yang kebetulan dikelola oleh Pertamina EP, anak usaha PT Pertamina (Persero), tidak dapat dibenarkan karena melanggar Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Maka dari itu, Pertamina sebagai badan usaha yang ditunjuk SKK Migas mengelola wilayah kerja migas di sebagian wilayah Muba berhak untuk menertibkan kegiatan illegal drilling karena merugikan negara.
“Pertamina sebagai perusahaan yang diberikan tanggungjawab kontrak. Ini sudah diatur dalam UU dan turunannya. Sudah jelas,” ujarnya.
Inas meminta Polda Sumatera Selatan turun tangan dan meminta Polres Muba melanjutkan kegiatan penertiban sumur-sumur minyak milik negara pada area kontrak Pertamina EP yang diserobot oleh oknum masyarakat. Apalagi pelanggaran terhadap kegiatan illegal drilling sudah terang-terangan dan penertiban juga sudah dilakukan oleh pihak Pertamina dibantu oleh Polres Muba dan TNI.
“Masak tindakan ilegal didiamkan. Kalau terus didiamkan justru timbul kecurigaan ke pihak kepolosian,”capnya.
Ibrahim Hasyim, pengamat migas, menilai kebijakan Pertamina EP untuk menutup sumur-sumur minyak di wilayah kerjanya adalah langkah tepat. Pertamina mempertimbangkan aspek teknis, ekonomis, dan legalitas dalam pengembangan sumur-sumurnya.
“Sumur yang berada di wilayah kerja mereka (Pertamina) jika tidak diurus harus ditutup. Kalau ada yang menyerobot dan kemudian mengebor, itu ilegal. Ini berbahaya dan merugikan,” ujarnya.
Menurut Ibrahim, kunci dalam penertiban illegal drilling terletak pada ketegasan aparat keamanan karena wilayah kerja Pertamina EP tersebut merupakan objek vital nasional (obvitnas) yang perlu mendapat perlindungan keamanan secara maksimal. Kalaupun sumur-sumur tersebut kemudian akan diusahakan, harus sesuai regulasi, yaitu ditetapkan oleh Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, bukan oleh pemerintah daerah.
