Kejari Prabumulih Sita Kendaraan Pencuri Minyak

Upaya Kejaksan Negeri (Kejari) Prabumulih untuk memberantas dan memenjarakan pelaku pencurian minyak

Penulis: Edison |
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
Kasi Intel Kejari Prabumulih, Hermansyah SH ketika memperlihatkan kendaraan-kendaraan yang disita karena dipakai mencuri minyak mentah. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Upaya Kejaksan Negeri (Kejari) Prabumulih untuk memberantas dan memenjarakan pelaku pencurian minyak, sepertinya tidak main-main. Pasalnya, selain akan menuntut para pelaku pencurian minyak dengan pasal berlaku, Kejari Prabumulih juga merampas seluruh alat kejahatan mulai selang, jeriken hingga kendaraan.

Tidak tangung-tanggung, dalam beberapa kasus terakhir sebanyak empat kendaraan terdiri dari motor, mobil dan truk disita untuk selanjutnya dilelang lalu uang hasil penjualan dikembalikan ke negara.

"Jadi sekarang selain pidana penjara dan denda yang akan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terhadap barang bukti milik terdakwa semuanya dirampas untuk negara. Barang bukti selanjutnya akan dilelang dan uang hasil lelang akan diserahkan ke negara," tegas Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, M Husein Atmadja SH MH melalui Kasi Intel, Hermanyah SH ketika diwawancarai wartawan, kemarin.

Menurut Herman, saat ini sendiri pihaknya tengah menangani kasus pencurian minyak dengan 10 terdakwa, dimana dua diantaranya telah divonis yakni Eyanda divonis 1 tahun dan Dasrahadi divonis 1,2 tahun karena hanya berperan mengangkut minyak hasil curian.

"Untuk tuntutan sendiri berbeda-beda karena ada yang menjadi otak kejahatan atau sangat berperan, selain itu ada yang resedivis. Untuk barang bukti sendiri ada yang disita untuk dimusnahkan seperti drum, selang serta lainnya, sementara ada juga yang disita untuk negara seperti motor, mobil dan truk," katanya.

Herman menuturkan, perampasan kendaraan dan alat kejahatan untuk dikembalikan ke negara tersebut bertujuan untuk mengatasi agar pelaku pencurian minyak mentah tidak lagi terjadi atau berkurang. "Jadi setelah vonis, kendaraan kita sita untuk dikembalikan ke negara. Ini sebagai efek agar para pelaku tidak lagi mencuri," bebernya seraya mengatakan tiap. senin dan kamis mendatang pihaknya selalu gelar sidang kasus pencurian minyak.

Adapun beberapa terdakwa yang akan menjalani sidang antara lain Ali Mustofa, Abdul Hanif dan Rion Efendi dengan barang bukti disita motor mio, mobil toyota avanza, 1 handpon dan 43 jeriken kondensat. Lalu Mulyadi dan Yardi yang menjadi otak pelaku, dengan barang bukti truk cold disel modifikasi berisi minyak mentah kondensat sebanyak 8 ton dan beberapa bukti lain sepeti selang, klem dan jeriken.

"Untuk empat terdakwa Jaksa penuntut umumnya yakni Rizki Nuzly Ainun SH MH. Sementara JPU Vina Astri Verlisa SH untuk Eryanda dan Dasira Hadi yang telah divonis hukuman," katanya.

Selanjutnya, Herman menuturkan, untuk tiga terdakwa lainnya yakni Alifen, Safwan dan Aledi Hansen dengan barang bukti handphone serta lainnya di JPU oleh Caesarini Astari SH.

"Mereka akan dijerat pasal pencurian, memang tuntutan berbeda namun kita berharap mereka tidak mengulangi lagi kedepnnya. Terlebih barang mereka serta kendaraan untuk mencuri kita sita dan musnahkan," bebernya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved