Kopi Renggut Nyawa Mirna
Terbukti Sah dan Meyakinkan Melakukan Pembunuhan Berencana Jessica Divonis 20 Tahun Penjara
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 340 KUHP.
Editor:
Kharisma Tri Saputra
KOMPAS.com/ Garry Andrew Lotulung
Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Kamis (27/10/2016).
Para penonton di dalam ruang sidang menyambut dengan tepuk tangan atas putusan majelis hakim itu.
Ajukan banding
Jessica pun diberikan kesempatan menanggapi vonis tersebut.
"Saya tidak terima dengan putusan ini, selanjutnya saya serahkan kepada penasihat hukum," kata Jessica.
Kuasa hukum terdakwa, Otto Hasibuan, menyatakan banding atas putusan tersebut.
Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.
Hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri menunjukkan bahwa Mirna meninggal karena keracunan sianida.
Rekomendasi untuk Anda