Breaking News

Pemilik Kendaraan Sudah Bisa Ambil TNKB yang Terhutang di Samsat

Dengan dilakukan pencetakan hingga malam hari diharapkan tiga bulan kedepan pendistribusian TNKB untuk pemilik kendaraan sudah berjalan normal kembali

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/M.ARDIANSYAH
Dir Lantas Polda Sumsel Kombes Pol Tomex Korniawan didampingi Kasubdit Reg Iden AKBP Dwi Hartono 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemilik kendaraan yang sudah melakukan pembayaran pajak lima tahun, tetapi belum mendapat tanda nomor kendaraan yang baru bisa langsung mengambil nopol ke Samsat Palembang.

Dengan membawa STNK, pemilik kendaraan bisa mengambil nopol di loket pengambilan nopol atau ke work shop di Samsat Palembang.

Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol Tomex Korniawan didampingi Kasubdit Reg Iden AKBP Dwi Hartono menuturkan, untuk saat ini bahan dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dikirim dari Korlantas Mabes Polri telah ada di Ditlantas Polda Sumsel.

Ditlantas Polda Sumsel langsung melakukan pencetakan terhadap TNKB yang telah terhutang agar secepat mungkin dapat didistribusikan kepada pemilik kendaraan.

"Saat ini, sudah ada 48 ribu bahan dasar TNKB untuk roda dua dan 32 ribu untuk bahan dasar TNKB roda empat yang telah datang di Ditlantas Polda Sumsel," ujarnya, Kamis (6/10/2016).

Terhutangnya TNKB kepada pemilik kendaraan, sudah berlangsung sejak Agustus lalu dengan jumlah 120 ribu.

Jumlah tersebut didominasi TNKB untuk roda dua di wilayah Palembang.

Dengan datangnya bahan dasar TNKB, pihak dari Ditlantas Polda Sumsel langsung melakukan pencetakan sesuai dengan urutan dari pemilik kendaraan yang melakukan pembayaran pajak sebelumnya.

Guna mempercepat pencetakan TNKB yang telah ada, dipergunakan enam mesin pencetak di work shop.

Selain itu, anggota Ditlantas Polda Sumsel juga diperintahkan untuk lembur guna mencetak TNKB yang terhutang saat ini.

Sehingga, dengan dilakukan pencetakan hingga malam hari diharapkan tiga bulan kedepan pendistribusian TNKB untuk pemilik kendaraan sudah berjalan normal kembali.

"Bagi pemilik kendaraan yang sudah membayar pajak kendaraan lima tahun tetapi belum mendapatkan TNKB, bisa datang dengan membawa STNK asli dan di foto copy. Bisa mengambil TNKB di loket pengambilan TNKB atau di work shop," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved