Cukup Bawa Foto Copy KK Untuk Perekaman E KTP
Selama ini perlunya pengantar dari Kades maupun Kecamatan syarat ini sudah tidak lagi, masyarakat cukup membawa fhoto Copy KK
TRIBUNSUMSEL.COM, EMPATLAWANG- Ratusan perangkat desa meliputi kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa(BPD) dan pegawai di Kecamatan di Empatlawang mengikuti sosialisasi kebijakan kependudukan dan pencatatan sipil yang diselenggarakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Empatlawang, Kamis (29/09/2016).
Sosialisasi mengenai surat edaran dari Menteri dalam Negeri (Mendagri) tentang perubahan kebijakan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan mengenai KTP elektronik massa berlakunya seumur hidup, dan tidak perlu di perpanjang walaupun masa berlakunya telah habis.
Kabid Kependudukan Disdukcapil Empatlawang, Murnianto, mengatakan aparat desa dan kecamatan agar dapat menyampaikan kepada warga masing-masing.
Ditambahkan Kasi Administrator Data Base (ADB) Kependudukan Disdukcapil Empatlawang, Harry Trutman menjelaskan saat ini kemudahan membuat KTP-el dipermudah.
Selama ini perlunya pengantar dari Kades maupun Kecamatan syarat ini sudah tidak lagi, masyarakat cukup membawa fhoto Copy KK selanjutnya bisa dilakukan perekaman KTP-el.
"Kalau dulu untuk membuat KTP harus membawa surat pengantar Kades, Rw dan Kecamatan, itu tidak lagi sekarang kebijakan itu sudah dipotong bisa langsung datang Ke Disdukcapil dengan membawa fhoto copy KK mengikuti perekaman dan di cetak," kata Harry Trutman kepada Sripoku.com.
Ditambahkan Harry begitu juga akte kelahiran persyaratan selama ini harus memiliki buku nikah.
Saat ini sudah dipermudah syaratnya harus mengisi surat pertanggung jawaban mutlak di Disdukcapil bisa di keluarkan akte kelahiran anaknya.
Saat ini dikatakan Harry capaiaan KTP-el masih sekitar 50 persen dari jumlah wajib KTP. dengan mudahnya perayaratan saat ini pihaknya menargetkan akhir tahun 2016 akan mencapai 70 persen.
"Pada pertengahan tahun mudah mudahan tercapai ," jelasnya.