Penasihat Hukum Jessica Tuntut JPU Buktikan Kliennya Bersalah

Hidayat Boestam, penasihat hukum terdakwa Jessica, mengaku akan menantang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dapat membuktikan kliennya bersalah.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Jessica Kumala Wongso tampil berbeda dengan memakai kacamata saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016). Pada sidang pembunuhan Wayan Mirna Salihin kali ini mendengarkan kesaksian dari ahli pidana UII Yogyakarta, Mudzakir. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Majelis Hakim akan menggelar sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016).

Sidang ke-26 itu beragenda pemeriksaan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Hidayat Boestam, penasihat hukum terdakwa Jessica, mengaku akan menantang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dapat membuktikan kliennya bersalah.

"Tidak ada arahan. Persiapan sidang tak ada, agenda pemeriksaan terdakwa dan JPU harus bisa membuktikan," ujar Hidayat kepada wartawan, Rabu (28/9/2016).

Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memasuki babak baru.

Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli, kali ini, giliran Jessica yang akan bersaksi di 'meja hijau'.

Selama ini, teman satu kampus Mirna di Billy Blue Collage itu terlihat diam dan menolak mengakui perbuatan saat tuduhan sebagai pembunuh Mirna dengan cara menaruh sianida ke minuman es Kopi Vietnam diarahkan kepadanya.

Tanpa ada pengakuan dari terdakwa mengenai perbuatan itu membuat pihak JPU dan penasihat hukum diperkuat keterangan saksi ahli masing-masing mempunyai keyakinan tersendiri mengenai kasus yang menarik perhatian publik itu.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved