Kasus Suap MUBA

Majelis dan JPU Cecar Enam Terdakwa Soal Suap LKPJ dan RAPBD MUBA

Meski terus mengelak, majelis dan JPU KPK terus mencecar keenam terdakwa.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/M.ARDIANSYAH
Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin (26/9/2016). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Enam terdakwa yang merupakan ketua fraksi DPRD Muba duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor PN Palembang untuk menjalani pemeriksaan baik dari majelis hakim maupun dari JPU KPK, Senin (26/9/2016).

Keenam terdakwa Ujang M Amin dari Ketua Fraksi PAN, Jaini Ketua Fraksi Golkar, Parlindungan Harahap Ketua Fraksi PKB, Dear Fauzul Azim Ketua Fraksi PKS, Iin Pebrianto Demokrat dan Defi Irawan Ketua Fraksi Nasdem dicecar majelis hakim dan JPU KPK mengenai keterlibatan menerima uang suap terkait LKPJ dan RAPBD Muba.

Para terdakwa masih berupaya mengelak mengenai uang komitmen yang mereka terima dari Bambang melalui Ridwan sopir Bambang senilai Rp 75 juta per orang.

Meski terus mengelak, majelis dan JPU KPK terus mencecar keenam terdakwa.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved