BPKAD OKU Bantah Gaji PNS Ditunda Tiga Bulan
Hanafi menjelaskan sesuai intruksi Bupati OKU, Gaji PNS akan tetap dibayarkan meski saat ini defisit.
TRIBUNSUMSEL.COM,BATURAJA - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU, Hanafi mengatakan para PNS di lingkup pemerintah setempat jangan khawatir.
APBD Kabupaten OKU 2016 memang mengalami defisit, namun dampaknya tidak sampai penundaan pembayaran gaji PNS.
"Jangan khawatir. Gaji PNS itu hak pegawai. Informasi penundaan gaji itu tidak benar,"katanya.
Hanafi menjelaskan sesuai intruksi Bupati OKU, Gaji PNS akan tetap dibayarkan meski saat ini defisit.
"Saya tegaskan sekali lagi gaji PNS akan tetap dibayarkan. Yang belum bisa dibayar itu dampak dari defisit hanya anggaran kegiatan saja. Untuk gaji PNS sesuai intruksi Bupati harus diprioritaskan untuk dibayar," tegas Hanafi.
Setiap bulan dibutuhkan dana Rp 32 miliar untuk membayar gaji sekitar 7000 PNS OKU.(rws)