Jalankan Usaha di Indonesia dengan Omset Iklan Triliunan Rupiah tapi Google Enggan Bayar Pajak
Google Indonesia dianggap mengemplang pajak karena belum menjadi badan usaha tetap (BUT).
Sebagai informasi, kantor Google Indonesia berada di Sentral Senayan II, Jalan Asia Afrika, Jakarta. Kantor perwakilan tersebut mulai ditempati Google sejak tahun 2013.
Menurut catatan Direktorat Jenderal Pajak, Google di Indonesia telah terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di KPP Tanah Abang III dengan status sebagai PMA sejak 15 September 2011 dan merupakan "dependent agent" dari Google Asia Pacific Pte Ltd di Singapura.
Dengan demikian, menurut Pasal (2) ayat (5) huruf (N) UU Pajak Penghasilan, Google seharusnya berstatus sebagai BUT, sehingga setiap pendapatan maupun penerimaan yang bersumber dari Indonesia berhak dikenakan pajak penghasilan.
Tanggapan Google
Juru bicara Google Indonesia sendiri menyebutkan bahwa selama ini pihaknya telah membayar pajak dan mengikuti berbagai peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia. Perusahaan pun diklaim sudah berdiri sebagai badan hukum Indonesia.
"PT Google Indonesia telah beroperasi sebagai perusahaan Indonesia sejak tahun 2011. Kami telah dan akan terus bekerja sama dengan Pemerintah Republik Indonesia dan telah dengan taat membayar semua pajak yang berlaku di Indonesia," ujar Head of Corporate Communication Google Indonesia, Jason Tedjakusuma, saat dihubungi KompasTekno, Jumat (16/9/2016).
Masalah pajak ini memang sudah menjadi perhatian pemerintah sejak beberapa tahun belakangan.
Keberadaannya di Indonesia hanya sebagai kantor perwakilan sehingga transaksi bisnis yang terjadi di Tanah Air tidak berpengaruh ke pendapatan negara.
Padahal, transaksi bisnis periklanan di dunia digital (yang merupakan ladang usaha Google) pada tahun 2015 saja mencapai 850 juta dollar AS atau sekitar 11,6 triliun.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, 70 persen dari nilai itu didominasi perusahaan internet global (OTT) yang beroperasi di Indonesia, termasuk Google.
Haruskah diblokir?
Executive Director ICT Watch, Donny B.U. turut bicara terkait polemik pajak Google di Indonesia. Menurut Donny, meskipun Google salah, namun pemerintah sebaiknya tak langsung memblokirnya.
Pasalnya, Google merupakan platform yang dipakai oleh banyak orang di Indonesia. Pemblokiran platform tersebut bakal membuat banyak orang, terutama yang hidup dari dunia internet, terkena imbasnya.
“(Kalau diblokir) ya pasti gak bisa pake Gmail, googling, dan nonton YouTube. Tentu tetap harus dicarikan solusi terbaik, yang seminim mungkin memberikan dampak merugikan bagi masyarakat,” terang Donny saat dihubungi KompasTekno, Jumat (16/9/2016).
Di sisi lain, pemerintah juga mesti tegas terhadap masalah perpajakan ini. Tindak pemblokiran bisa saja diambil setelah dilakukan berbagai upaya lain dan ternyata tidak berhasil.