5 Hari Langsung Bebas, Apakah Ovi Bakal Pimpin Ogan Ilir Lagi?
Apakah Ovi, setelah bebas, serta merta kembali menjabat Bupati Ogan Ilir?
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Langkah mantan Bupati AW Noviadi Mawardi untuk kembali memimpin Kabupaten Ogan Ilir bakal menemui hambatan.
Selain masih menunggu banding Kemendagri atas putusan PTUN Jaktim yang membatalkan pemberhentian tetap, sebagian besar parpol di DPRD Ogan Ilir memberi sinyal tidak mendukung Noviadi.
Terdakwa Ovi divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (13/9). Ovi dihukum menjalani rehabilitasi selama enam bulan.
"Memutuskan, menetapkan, terdakwa AW Noviadi alias Ovi telah melakukan penyalagunaan narkoba golongan 1.
Terdakwa divonis untuk melakaukan pengobataan atau perawataan selama enam bulan. Masa rehab sebagai masa hukuman dan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan," ujar majelis hakim yang membacakan putusan secara bergantian.
Dua rekan Ovi, Murdani dan Faisal Roche, juga dihukum enam bulan rehabilitasi. Dengan demikian, dihitung dari masa penetapan tersangka serta rehabilitasi ketergantungan narkoba di Lido dan Ernaldi Bahar, sejak 18 Maret, masa hukuman ketiga terpidana itu akan berakhir pada 18 September mendatang atau hanya lima hari setelah vonis dijatuhkan.
Apakah Ovi, setelah bebas, serta merta kembali menjabat Bupati Ogan Ilir?
Sekretaris Fraksi Demokrat Berkibar (Demokrat, PPP, dan PBB) di DPRD Ogan Ilir, Hilmin SPd MPdI, mengatakan, setelah menjalani hukuman enam bulan rehabilitasi, Ovi tidak secara otomatis langsung kembali menjabat kepala daerah.
"Kami tunggu dulu apa yg akan dilakukan oleh Mendagri. Mengingat bahwa sampai 18 September nanti Ovi sudah enam bulan tidak lagi menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala daerah," ujar Hilmin.
Dijelaskan Hilmin, berdasarkan pasal 78 UU Pemda Nomor 23 tahun 2014, kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan karena tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan.
"Kendati begitu, yang pastinya Demokrat masih menunggu keputusan Mendagri. Karena, yang mengangkat dan memberhentikan kepala daerah sepenuhnya merupakan kewenangan Mendagri," katanya.
Dua fraksi lainnya, yakni PDIP dan PAN, sependapat kendati putusan PN Palembang menjatuhkan vonis rehabilitasi enam bulan, secara administratif Mendagri menyatakan banding terhadap hasil sidang PTUN yang dimenangkan oleh Ovi beberapa waktu lalu di Jakarta Timur.
"Pertama hasil sidang di PN Palembang, kedua sidang PTUN. Untuk hasil dipersidangan PN Palembang, kami menghormati putusan hakim. Akan tetapi, mengenai hal tersebut (peluang Ovi kembali menjabat bupati), sepenuhnya kami serahkan kepada Mendagri. Karena yang mengangkat dan memberhentikan kepala daerah itu merupakan kewenangan Mendagri," ujar juru bicara fraksi PDIP Wahyudi Maruwan bersama juru bicara fraksi PAN Azmi A Hadi.
Sementara Fraksi Nasdem, yang memiliki 7 kursi di DPRD OI, menyatakan masih menunggu putusan tertulis dari PN Palembang.
"Saya belum bisa memberikan komentar. Karena saya belum tahu hasilnya. Namun, kami masih menunggu sembari berkonsultasi mengenai keputusan apa yang nantinya bakal kami ambil. Tapi yang jelas, keputusan yang bakal kami ambil harus sesuai dengan peraturan undang-undang," ujar Ahmad Syafei, juru bicara Fraksi Nasdem.
Secara terpisah, juru bicara fraksi Golkar, Ir H Endang PU Ishak, mengisyaratkan mendukung Ovi kembali memimpin Ogan Ilir.
"Intinya yang jelas, prinsip kami adalah tetap menghormati proses hukum, sehingga kami berharap semua pihak tetap menghormati apapun yang menjadi keputusan hukum itu," kata Endang.
Menurut dia, Ovi tidak terbukti bersalah dan hanya divonis rehabilitasi. Begitu pun hasil persidangan PTUN yang dimenangkan Ovi.