Sidang Suap Muba
Beragam Tangggapan Terdakwa Kasus Suap MUBA Atas Kesaksian Pimpinan Dewan
Keterangan yang diberikan Islan, lebih menyudutkan mereka sebagai terdakwa
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Tiga saksi yang dihadirkan di ruang sidang utama tipikor Pengadilan Tipikor PN Palembang saat memberikan kesaksian, Senin (16/8/2016).
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dari keenam terdakwa yang mendengarkan langsung kesaksian tiga pimpinan dewan dimuka persidangan yakni Raimon Iskandar, Islan Hanura dan Darwin AH, ada beberapa terdakwa yang keberatan dengan kesaksian yang diberikan, Senin (15/8/2016).
Terlebih, dengan kesaksian yang diberikan Islan Hanura terhadap peran keenam terdakwaa dalam kasus ini, membuat beberapa terdakwa merasa keberatan dan merasa difitnah.
Keterangan yang diberikan Islan, lebih menyudutkan mereka sebagai terdakwa.
Sehingga, ada beberapa terdakwa yang merasa sangat keberatan dengan kesaksian yang diberikan Islan Hanura.
Tetapi, ada pula terdakwa yang tidak berkomentar dan merasa cukup dengan keterangan yang diberikan.