Keseringan Berhubungan Seks, Saat Pacar Hamil, Eko Tak Mau Tanggung Jawab

Karena tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya, membuat orangtua sang pacar melaporkan Eko ke polisi.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: M. Syah Beni
zoom-inlihat foto Keseringan Berhubungan Seks, Saat Pacar Hamil, Eko Tak Mau Tanggung Jawab
TRIBUNSUMSEL/ M ARDIANSYAH
Eko Sulistianto ketika diamankan di Polsek Kemuning Palembang, Rabu (10/8/2016).

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Lantaran senang sama senang, membuat Eko Sulistianto (23) mengajak sang kekasih untuk berhubungan layaknya suami istri.

Akibatnya, karena keseringan berhubungan intim sang pacar hamil tiga bulan.

Karena tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya, membuat orangtua sang pacar melaporkan Eko ke polisi.

Dari laporan itulah, Eko ditangkap Polsek Kemuning Palembang.

Warga Jalan Gresik Sekip Kecamatan Kemuning Palembang diamankan pihak kepolisian Polsekta Kemuning Palembang, Rabu (10/8/2016) sekitar pukul 13.00 saat berada di kawasan Kambang Iwak Palembang.

Eko mengakui, bila hubungan layaknya suami istri yang mereka lakukan lantaran senang sama senang dan bukan adanya paksaan.

"Kami sudah tiga bulan berpacaran setelah saling kenal melalui facebook. Dari perkenalan itu, lanjut ke pacaran," ungkapnya.

Selama berpacaran, Eko mengaku memang sudah empat kali melakukan hubungan layaknya suami istri. Mereka melakukan hubungan tersebut biasanya di penginapan, setelah terlebih dahulu janjian.

"Biasanya, kami melakukannya di penginapan yang berada di Jalan R Soekamto Kecamatan Kemuning Palembang. Aku tidak tahu kalau dia hamil, makanya aku tenang saja," katanya.

Kapolsekta Kemuning Palembang, AKP Hikmat Solihin melalui Kanit Reskrim Ipda Heriyanto, mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari orangtua korban dengan tuduhan pencabulan. Dan setelah diselidiki hingga identitasnya diketahui, tersangka pun akhirnya diamankan.

"Untuk pelaku saat ini sudah kami amankan dan dilakukan penahanan. Dan selanjutnya, pelaku akan kami kenakan UU perlindungan anak yang ancamannya lima belas tahun penjara," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved