Bupati Ogan Ilir Terlibat Narkoba
AW Noviadi: Bila Ada Proses Hukumnya Saya Ikuti
"Sebagai warga negara yang baik, bila ada proses hukumnya saya ikuti proses hukum itu," katanya singkat.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ovi yang tiba di Kejari Palembang dengan didampingi kuasa hukumnya Febuar Rahmad, sempat memberikan statment ketika wartawan telah menunggunya, Selasa (9/8/2016).
Dalam statment singkat yang diberikan Ovi sebelum masuk ke dalam ruangan di Kejari Palembang, dengan santainya memberikan statment terkait dirinya dalam kasus narkoba.
"Sebagai warga negara yang baik, bila ada proses hukumnya saya ikuti proses hukum itu," katanya singkat.
Ia juga sempat mengucapkan terima kasih kepada wartawan yang telah menunggu dan meminta statmen sebelum meninggalkan sejumlah wartawan.
"Terima kasih ya," katanya.
Untuk diketahui, Bupati Ogan Ilir (OI) Ahmad Wazir Noviadi ditangkap di kediamannya di Jalan Musyawarah III, Kelurahan Karanganyar Gandus, Minggu (13/3/2016) malam oleh BNN Pusat atas kasus narkoba.
Bahkan Novi sapaan akrab Bupati OI ini sudah diintai selama tiga bulan oleh petugas BNN.
"Lebih kurang selama tiga bulan sudah kita lihat. Pada waktu pelantikan saja dia (Noviadi) itu habis pakai (narkoba-sabu-sabu). Jelas sekali wajahnya habis pakai," ujar salah seorang petugas BNN pusat yang dibincangi di Kantor BNNP Sumsel Jalan OPI Jakabaring Palembang, Minggu (13/3/2016) malam.
Menurut sumber petugas BNN pusat ini, Noviadi memakai narkoba jenis sabu-sabu biasanya rutin setiap hari. Narkoba jenis sabu-sabu didapat Noviadi melalui orang kepercayaannya yang juga tercatat sebagai tetangga Noviadi.
"Orang yang jadi kurir ini namanya Murdani. Murdani ini ambil barangnya sama Ican. Biasanya setelah dapat barang (sabu-sabu), diletakan Murdani disebuah tempat di rumah Bupati ini. Barulah si Bupati ini mengambil sendiri barang sabu-sabu yang diletakan tadi," ujarnya.