Dijanjikan Emas Seberat 1850 Gram, Warga Sako ini Malah Kehilangan Uang Rp 757 Juta
Tak hanya gagal mendapatkan bongkahan emas, Cindapun harus kehilangan uang sebesar Rp 757 juta, karena emas yang dibelinya tak kunjung datang.
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Niat hati Cinda Anggaraini (31), warga Komple Graha Bukit Rafflesia Keluarahan Sukamaju Kecamatan Sako untuk mendapatkan emas seberat 1850 gram ini sirna sudah.
Tak hanya gagal mendapatkan bongkahan emas, Cindapun harus kehilangan uang sebesar Rp 757 juta, karena emas yang dibelinya tak kunjung datang.
Atas kejadian tersebut, membuat Cinda akhirnya melaporkan Hasinah yang tak lain adalah tetangganya sendiri ke Polresta Palembang atas dasar kasus penipuan.
Dihadapan petugas, Cinda mengatakan, peristiwa tersebut bermula ketika ia ditawari oleh Hasinah untuk membeli emas seberat 1850 gram dengan harga Rp 757 juta.
Tertarik dengan hal tersebut, Cindapun sepakat membeli emas tersebut dan dibayarkan secara bertahap, Rabu (27/3/2016) yang lalu.
"Saya transfer ke rekening dia itu, tiga kali secara bertahap," ujarnya saat memberikan keterangan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Kamis (4/8/2016).
Namun sial dialami oleh Cinda, setelah uang tersebut ditransfer, hingga kini ia tak mendapatkan emas yang dibelinya tersebut. Kesal dengan apa yang dilakukan oleh Hasinah, Cinda akhirnya memilih jalur hukum.
"Sudah beberapa kali kami memintanya, tapi hanya sekedar janji-janji saja makanya saya lapor polisi," katanya.
