Eksekusi Hukuman Mati

Inilah Daftar 14 Terpidana Mati Tahap III dan Catatan Kasusnya

Dari 14 terpidana itu, beberapa nama di antaranya merupakan gembong narkoba, yang masih dapat mengendalikan bisnis haram itu dari balik jeruji besi.

Editor: M. Syah Beni
BBC INDONESIA
Kekosongan algojo membuat pelaksanaan hukuman mati terus ditunda di Zimbabwe. 

TRIBUNSUMSEL.COM- 14 terpidana mati kasus narkoba dikabarkan akan dieksekusi Jumat (29/7/2016) dini hari. Beberapa persiapan pun sudah mulai dilakukan, di antarnya semakin memperketat penjagaan di Dermaga Wijaya Putra, Cilacap, Jawa Tengah.

Dari 14 terpidana itu, beberapa nama di antaranya merupakan gembong narkoba, yang masih dapat mengendalikan bisnis haram itu dari balik jeruji besi. Berikut 14 nama yang dikabarkan akan dieksekusi dini hari nanti.

1. Freddy Budiman

Ia pertama kali ditangkap pada 28 April 2011 karena kedapatan menyelundupkan 1,4 juta pil ekstasi dari Tiongkok. Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, ia dijatuhi hukuman mati.

Selama menunggu eksekusi, Freddy ditahan di Lapas Khusus Narkotika Cipinang. Namun ternyata selama di Lapas, ia tetap bisa mengendalikan bisnis narkotiknya.

2. Zulfikar Ali

Pria asal Pakistan ini dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang, karena terbukti menyelundupkan 300 gram heroin melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ibu kandung Zulfikar dikabarkan telah menyeberang ke Nusakambangan saat ini.

3. Merry Utami

Terpidana mati Merry Utami ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada tahun 2003 karena ketahuan membawa 1,1 kilogram heroin. Saat ini, ia sudah dipindah ke Lapas Nusakambangan dari Lapas Wanita Tangerang.

4. Agus Hadi

Ia ditangkap bersama Suryanto alias Ationg Bin Swehong karena menyelundupkan 25.499 butir ekstasi dari Malaysia ke Batam. Agus sudah dipindah ke Lapas Batu, Nusakambangan 8 Mei kemarin.

5. Pudjo Lestari

Pudjo Lestari merupakan terpidana mati asal Batam yang terlibat penyelundupan 25.499 butir ekstasi di Batam pada tahun 2006. Ia adalah rekan Suryanto dan Agus Hadi.

6. Obina Nwajagu bin Emeuwa (Nigeria)

Ia divonis mati pada tahun 2002 karena hendak membeli 45 pil heroin seberat 400 gram. Saat sudah dipindah ke Lapas Nusakambangan pun, Obina Nwajagu bin Emeuwa masih dapat mengendalikan peredaran narkoba di penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved