Sang Anak Ditangkap Karena Membunuh, Ayah Juga Ditangkap Saat Membesuk Karena Kasus Penggelapan

"Bapaknya ikut diamankan atas kasus penggelapan biji kopi di Merangin lari ke Empatlawang, saat membesuk tadi, juga langsung kita amankan," terang Kan

Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM,EMPATLAWANG - Selang beberapa jam Surya Abadi (19) pelaku pembunuhan dan Penganiayaan di tiga daerah ditangkap aparat, orangtuanya Abas(56) Sabtu(16/07/2016) sekitar pukul 08.00 saat hendak membesuk anaknya Surya Abasi di Mapolres Empatlawang yang ditangkap beberapa jam sebelumnya ikut diamankan petugas Polres Empatlawang atas kasus penggelapan kopi di Merangin Jambi.

Abas pun langsung turut dibawa ke polres Merangin Provinsi Jambi untuk di proses.

"Bapaknya ikut diamankan atas kasus penggelapan biji kopi di Merangin lari ke Empatlawang, saat membesuk tadi, juga langsung kita amankan," terang Kanit pidum sekaligus Kepala tim Elang polres Empatlawang, Ipda Rodin kepada Sripoku.com. (SRIWIJAYA POST/ANDI WIJAYA).

Buron di Tiga Daerah, Surya Tidak Takut Lagi Membunuh Orang

Aksi gagah-gahan yang dilakukan Surya Abadi (19) pelaku pembunuhan yang terjadi dibeberapa daerah, dua diantarannya korban tewas.

Dan tiga mengalami sekarat dan harus menderita cacat seumur hidup.

Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Setelah ditangkap petugas tim Elang polres Empatlawang gabungan dengan Satreskrim Polres Merangin Jambi, Sabtu (16/07/2016) pukul 02.00.

Surya Abadi ditangkap petugas di rumah orangtuanya Desa Tanjungning Simpang Kecamatan Saling Kabupaten Empatlawang.

Ia ditangkap saat tengah tertidur usai lari dari kejaran polisi di Provinsi Jambi.

Menurut catatan kepolisian pelaku Surya telah melakukan pembunuhan dan penganiayaan korbanya di beberapa daerah.

Diantaranya terjadi di Kabupaten Empatlawang atas penganiayaan yang mengakibatkan korban Angga warga Desa Tabakebon Kecamatan Saling Empatlawang nyaris tewas dan menderita cacat seumur hidup.

Karena korban ditusuk pakai senjata tajam pada mata yang mengakibatkan mata kanan korban tidak bisa melihat lagi, kejadian in pada tahun 2014 lalu, dengan laporan Lp/b/128/V1/2014/res4 Lawang 351 kuhp.

Setelah DPO di Empatlawang, Surya melarikan diri ke Lubuklinggau bersembunyi sebagai petani karet disana.

Dan pada tahun 2015 pelaku kembali melakukan penganiayaan dan pembunuhan di Linggau Selatan, pelakupun DPO di Polres Lubuklinggau.

Surya akhirnya melarikan diri ke Kabupaten Merangin menjadi petani Provinsi Jambi pada Maret 2016 lalu dan kembali melakukan pembunuhan disana.

Motif pembunuhan yang dilakukan Surya Abadi hingga dua korban tewas hanya karena gara-gara pelaku tersinggung dengan perkataan.

Ini mengakibatkan perkelahian dan menusuk lawanya menggunakan senjata tajam di beberapa bagian tubuh lawan.

Sementara tersangka Surya Abadi mengaku setelah melakukan pembunuhan satu kali di Lubuklinggau.

Ia semakin tidak takut untuk menghabisi nyawa orang hingga melakukan pembunuhan kedua kali di Merangin provinsi Jambi.

Kapolres Empatlawang, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kanit pidum Ipda Rodin Supriyanto mengatakan pelaku Surya Abadi mleakukan tindak pidana samenloop, karena lebih dari satu kali melakukan kejahatan belum ada yang putus.

Sehingga diajukan pengadilan sekaligus. Pelaku telah dibawa ke Polres Merangin Provinsi Jambi untuk diproses hukum disana.

"Pelaku bisa di ancaman pasal 338 KUHP ancaman tahun 15 tahun penjarah," terang Ipda Rodin kepada Sripoku.com,Sabtu(16/07/2016). (SRIWIJAYA POST/ANDI WIJAYA)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved