Sang Anak Ditangkap Karena Membunuh, Ayah Juga Ditangkap Saat Membesuk Karena Kasus Penggelapan

"Bapaknya ikut diamankan atas kasus penggelapan biji kopi di Merangin lari ke Empatlawang, saat membesuk tadi, juga langsung kita amankan," terang Kan

Shutterstock
Ilustrasi 

Surya akhirnya melarikan diri ke Kabupaten Merangin menjadi petani Provinsi Jambi pada Maret 2016 lalu dan kembali melakukan pembunuhan disana.

Motif pembunuhan yang dilakukan Surya Abadi hingga dua korban tewas hanya karena gara-gara pelaku tersinggung dengan perkataan.

Ini mengakibatkan perkelahian dan menusuk lawanya menggunakan senjata tajam di beberapa bagian tubuh lawan.

Sementara tersangka Surya Abadi mengaku setelah melakukan pembunuhan satu kali di Lubuklinggau.

Ia semakin tidak takut untuk menghabisi nyawa orang hingga melakukan pembunuhan kedua kali di Merangin provinsi Jambi.

Kapolres Empatlawang, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kanit pidum Ipda Rodin Supriyanto mengatakan pelaku Surya Abadi mleakukan tindak pidana samenloop, karena lebih dari satu kali melakukan kejahatan belum ada yang putus.

Sehingga diajukan pengadilan sekaligus. Pelaku telah dibawa ke Polres Merangin Provinsi Jambi untuk diproses hukum disana.

"Pelaku bisa di ancaman pasal 338 KUHP ancaman tahun 15 tahun penjarah," terang Ipda Rodin kepada Sripoku.com,Sabtu(16/07/2016). (SRIWIJAYA POST/ANDI WIJAYA)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved