Polri Telah Tetapkan 20 Tersangka Kasus Vaksin Palsu
Enam tersangka sebagai produsen akan dijerat pasal 97 UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Editor:
M. Syah Beni
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Direktur Utama PT Bio Farma Iskandar memperlihatkan vaksin produk Bio Farma, saat jumpa pers terkait vaksin palsu di kantor Bio Farma, Jalan Pasteur, Kota Bandung, Kamis (30/6/2016). Bio Farma telah melakukan koordinasi dengan Bareskrim, Kementerian Kesehatan, Badan POM, dan distributor resmi vaksin Bio Farma, berdasarkan pengamatan fisik, kemasan, dan hasil uji laboratorium, vaksin yang diduga palsu adalah asli, atau tidak dipalsukan. Masyarakat agar tidak ragu untuk mengimunisasi putra putrinya dengan vaksin yang menjadi program pemerintah, baik di rumah sakit, puskesmas, posyandu, maupun di klinik. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
"Tersangka berperan sebagai penyedian botol bekas vaksin yang di peroleh salah satu rumah sakit di wilayah Kramat Jati," imbuhnya.
Lalu, pada 27 Juni 2016, polisi kembali menetapkan tiga orang tersangka di wilayah Jawa Tengah dengan inisial S dan M yang berperan sebagai ditribusi vaksi palsu dan L daerah Jakarta Timur berperan sebagai pemilik apotik yang menditribusikan vaksin palsu
Polisi menetapkan dua tersangka pada 29 Juni 2016.
Dua tersangka tersebut yakni seorang bidan ME di daerah Jakarta Timur dan MS di Sawangan, Depok.
Lalu tanggal 13 Juli 2016 menetapkan satu tersangka dokter berinisial R yang juga pemilik klinik daerah Jakarta Barat.
"Penangkapan dokter tersebut berdarakan keterangan S yang ditangkap sebelumnya," katanya.