Polri Telah Tetapkan 20 Tersangka Kasus Vaksin Palsu

Enam tersangka sebagai produsen akan dijerat pasal 97 UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Editor: M. Syah Beni
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Direktur Utama PT Bio Farma Iskandar memperlihatkan vaksin produk Bio Farma, saat jumpa pers terkait vaksin palsu di kantor Bio Farma, Jalan Pasteur, Kota Bandung, Kamis (30/6/2016). Bio Farma telah melakukan koordinasi dengan Bareskrim, Kementerian Kesehatan, Badan POM, dan distributor resmi vaksin Bio Farma, berdasarkan pengamatan fisik, kemasan, dan hasil uji laboratorium, vaksin yang diduga palsu adalah asli, atau tidak dipalsukan. Masyarakat agar tidak ragu untuk mengimunisasi putra putrinya dengan vaksin yang menjadi program pemerintah, baik di rumah sakit, puskesmas, posyandu, maupun di klinik. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Mabes Polri telah menetapkan 20 tersangka terkait kasus vaksin palsu.

Kabareskrim Komjen (Pol) Ari Dono Sukmanto mengatakan pihaknya mengembangkan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan tiga laporan.

"Sampai saat ini kita telah tetapkan 20 tersangka 16 tersangka penahanan yang empat lagi tidak dilakukan penahanan alasan tertentu misalnya ibu yang mempunyai anak kecil yang kira-kira yang kita pantas yakin dia tidak kemana-mana," kata Ari dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR, Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Enam tersangka sebagai produsen akan dijerat pasal 97 UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Lalu distributor terdapat lima tersangka yang yang dijerat pasal 197 UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Kemudian penjual tiga tersangka. Pengumpul botol bekas atau botol vaksin dua tersangka.

Pencetak label satu tersangka. Bidan satu tersangka, dokter dua tersangka.

"Sebagian besar tersangka pernah setidak-tidaknya bidang parmasi di obat-obat, perawat, bidan, dan terdapat beeberapa tersangka yang memiliki apotik atau obat," imbuh Jenderal Bintang Tiga itu.

Ari mengatakan dalam rangkaian pengungkapan vaksin pada 16 Juni 2016 terdapat satu tersangka yang ditangkap.

Kemudian, Bareskrim melakukan penggeledahan di tiga lokasi yakni toko CV Azka Medika, Kantor Azka Medika dan rumah kontrakan tersangka DH di daerah Tambun, Bekasi.

"Kemudian tanggal 21 Juni 2016, kita menetapkan 8 tersangka dari keterangan tersangka J, vaksin palsu yang dikuasai itu terdapat dari beberapa pihak," ujarnya.

Ari melanjutkan pihaknya kembali melakukan penggeledahan tanggal 21 Juni 2016 di sejunlah lokasi.

Kemudian penyidik melakukan penahanan terhadap 7 orang.

Pada tanggal 23 Juni 2016 menetapkan tiga orang tersangka di wilayah Subang, Jawa Barat.

Kepolisian kembali menetapkan satu tersangka berinisial I yang berprofesi sebagai perawat poliklinik pada 24 Juni 2016.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved