Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel Bagikan 400 Takjil
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel dan Kepulauan Babel kembali membagikan 400 takjil yang isinya roti dan teh botol.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel dan Kepulauan Babel kembali membagikan 400 takjil yang isinya roti dan teh botol kepada pengendara motor dan mobil di simpang lampu merah Angkatan 45 dan simpang lampu merah Polda Sumsel, Selasa, (21/6).
Selain pembagian takjil, Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel juga mensosialisasikan pembayaran pajak melalui e-billing dan penerbitan faktur pajak melalui e-faktur yang berlaku dan wajib pembayarannya mulai 1 Juli mendatang.
"Jadi kita tidak menerima lagi pembayaran pajak dan faktur secara manual pada 1 Juli nanti karena sebenarnya pembayaran melalui e-billing dan e-faktur ini lebih mempermudah jadi diharapkan masyarakat tidak perlu repot-repot lagi menulis," ujar Pelaksana Bidang Penyuluhan, Pelayanan (P2) Humas Kanwil DJP Sumsel, Yogi Safran saat ditemui di lokasi pembagian takjil.
Program ini juga merupakan bagian dari simpantik pajak mendekatkan DJP kepada masyarakat. "Sekalian kita juga mensosialisasikan program apa saja di DJP. Dan salah satunya pada 1 Juli mendatang, setiap wajib pajak harus menggunakan e- billing dan untuk yang mempunyai usaha membayar ppn bisa melalui e-faktur, kalau belum mengerti bisa datang langsung ke kantor Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel di kawasan Kambang Iwak," ujarnya.
"Kita juga memberikan sosialisasi ini di kantor pajak dan mengadakan kelas pajak juga. Sudah dimulai dari awal tahun, kalau mau tanya bisa menghubungi account representatif kita yang ada di kantor pelayanan pajak. Kalau masih bingung bisa melihat juga tutorial bayar pajaknya di website pajak.go.id. dan tidak perlu khawatir lagi karena bayar pajak semudah beli tiket online," tuturnya.
Yogi juga mengajak kepada semua masyarakat yang wajib pajak untuk membayar pajak. "Buat semua wajib pajak, mari membayar pajak dengan tertib dan taat karena pajak untuk negeri kita, Indonesia. Bayar pajak secara tertib. 70 persen dari pajak adalah APBN, yang ditompang dari pajak masyarakat yang wajib pajak. (Adv/mg20)