Ramadan 2016
Bercumbu dengan Istri di Siang Hari Apakah Membatalkan Puasa?
Saya pengantin baru, terkadang saya sm istri bergaul hampir melebihi batas. Padahal kami sedang berpuasa.
Ustaz mau tanya, saya pengantin baru, terkadang saya sm istri bergaul hampir melebihi batas.
Padahal kami sedang berpuasa.
Tetapi tidak sampai berhubungan intim.
Apakah bisa membatalkan puasa?
Apakah boleh bercumbu, dan ada batasannya ustadz. Terimakasih. Guhya, Kenten.
Jawab:
Melakukan perbuatan yang mengundang syahwat, seperti mencium istri atau suami, memandang atau memegangi isteri dengan perasaan syahwat saat berpuasa, hukumnya makruh (dibenci); kecuali jika mampu menjaga diri.
Aisyah meriwayatkan: ” Rasulullah SAW mencium isterinya saat sedang berpuasa, dan mencumbui isterinya saat sedang berpuasa, tetapi dia adalah orang yang paling bisa menjaga dirinya.” (HR Muslim, 20/1106).
Lebih baik hal-hal tersebut dihindari saat siang hari berpuasa, karena akan susah terkendali.
Dan bisa mengantarkan kepada hubungan seksual di siang hari saat puasa.
Kalau ini terjadi, maka puasanya batal dan terkena sanksi dengan berpuasa dua bulan berturut-turut. Wallohu a'lam bish showab