Ketua Parpol Pesta Narkoba
Kasus Narkoba Ketua DPD PAN Palembang Tetap Berjalan Meski Dilakukan Rehabilitasi
Sehingga, pidana terkait penyalagunana narkoba yang mereka lakukan masih tetap berjalan.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ketua DPD PAN Palembang Yudi F Bram bersama lima orang lainnya diserahkan ke BNNP Sumsel untuk menjalani proses asesment.
Selama proses asesment, kelimanya akan tetap ditahan di BNNP Sumsel hingga keputusan asesment keluar.
Dir Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Irawan David Syah menuturkan, keenam orang yang digerebek Subdit III Dit Narkoba Polda Sumsel pimpinan AKBP Syahril Musa telah dirujuk ke BNNP Sumsel untuk dilakukan asesment.
"Asesment itu dilakukan dari tim gabungan baik itu polisi, dokter, BNN, kejaksaan dan tim lainnya. Tujuannya untuk menganalisa, apakah akan dilakukan rehab atau tidak," ujar Irawan, Rabu (22/6/2016).
Meski dilakukan asesment untuk keenam orang yang digerebek tengah melakukan pesta narkoba di Villa Sosial KM 5 Palembang, proses hukum akan tetap berjalan karena ditemukan barang bukti sebutir pil ekstasi di lokasi penggerebekan.
Bila nantinya terbukti dari hasil asesment Yudi bersama lima orang lainnya akan dilakukan rehabilitasi, maka berkas perkara yang terhadap mereka juga akan dijalankan.
Sehingga, pidana terkait penyalagunana narkoba yang mereka lakukan masih tetap berjalan.
"Keenamnya dikenakan pasal 112 dan 127 KUHP. Sudah jelas, bila 112 itu menyimpan dan memiliki karena ada ditemukan sebutir pil ekstasi dilokasi penggerebekan. Sedangkan 127 menggunakan narkoba, karena 127 tidak dapat berdiri sendiri untuk dilakukan penahanan jadi dikenakan pasal 112 untuk dilakukan penahanan," ujarnya.