Operasi Cipkon, Polsek IB II Amankan Miras, Petasan dan Pembawa Sajam

Guna menciptakan suasana yang aman dan kondusif terutama di saat bulan suci ramadan, Polsek Ilir Barat (IB) II Palembang melaksanakan operasi cipta

Penulis: M. Ardiansyah |
zoom-inlihat foto Operasi Cipkon, Polsek IB II Amankan Miras, Petasan dan Pembawa Sajam
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Hendri tersangka pemilik sajam berupa pisau saat diamankan beserta barang bukti hasil operasi cipta kondisi lainnya berupa miras dan petasan di Polsekta IB II Palembang, Jumat (10/6/2016).‬

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, M Ardiansyah

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Guna menciptakan suasana yang aman dan kondusif terutama di saat bulan suci ramadan, Polsek Ilir Barat (IB) II Palembang melaksanakan operasi cipta kondisi disekitaran hukum wilayahnya.

‪Dari penyisiran dibeberapa tempat termasuk warung-warung yang ada di kawasan Sekanak, Suro dan Kemang Manis, petugas akhirnya berhasil mengamankan puluhan botol minum keras (Miras) dan petasan.‬

‪Miras yang terdiri dari merk Mansion House dan Vodka serta petasan yang terdiri dari berbagai ukuran tersebut pun selanjutnya langsung diamankan dengan dibawa ke Polsekta IB II Palembang.‬

‪Selain mengamankan Miras dan petasan, dalam operasi cipta kondisi tersebut, petugas juga mengamankan seorang pengendara sepeda motor, Hendri (30).‬

‪Warga Jalan Kadir TKR tersebut, diamankan karena saat dilakukan penggeledahan dari balik bajunya ditemukan senjata tajam (Sajam) berupa pisau.‬

‪"Saya bawa pisau hanya untuk berjaga-jaga saja, takut kalau ada musuh," ungkapnya.‬

‪Kapolsek IB II Palembang, Kompol Ahmad Firdaus didampingi Kanit Reskrim, Ipda Jhony Palapa menjelaskan, Miras dan petasan tersebut diamankan dari warung-warung yang berada di kawasan Sekanak, Suro dan Kemang Manis.‬

‪"Kita amankan karena semua itu dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat terutama di Bulan Ramadan ini," ungkapnya, Jumat (10/6/2016).‬

‪Selain mengamankan Miras dan petasan, dikatakan Firdaus, pihaknya juga mengatakan seorang pengendara sepeda motor yang kedapatan membawa sebilah Sajam berupa pisau.‬

‪"Saat melakukan operasi cipta kondisi, kita dapat tersangka dan setelah diperiksa didapati Sajam tersebut dari balik bajunya. Akibatnya, tersangka akan kita kenakan Undangan-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata," pungkasnya.‬

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved