Meski Lebaran Masih Lama, Namun Tiket Kereta Api Telah Terjual Sebanyak 65 Persen

Saat ini tempat duduk yang terjual dari H-12 sampai H+12 Idul Fitri, tiket yang terjual sudah sekitar

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL/ M ARDIANSYAH
Kabag Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryani 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Memasuki minggu pertama bulan puasa, PT KAI Divre III Palembang terus melakukan persiapan-persiapan untuk menghadapi masa angkutan Lebaran 2016. Mulai dari Kereta Api Limeks Sriwijaya relasi Kertapati-Tanjungkarang, Kereta Api Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuklinggau baik itu eksekutif dan bisnis serta Kereta Api kelas Ekonomi Rajabasa relasi Kertapati-Tanjungkarang, Kereta Api Serelo Kertapati-Lubuklinggau dengan jumlah tempat duduk yang tersedia 2.922.

Saat ini tempat duduk yang terjual dari H-12 sampai H+12 Idul Fitri, tiket yang terjual sudah sekitar 65 persen dari tiket yang disiapkan. Dari itulah, PT KAI Divre III Palembang memperkirakan puncak arus mudik terjadi pada H-3 dan H-2 dari setiap jurusan. Akan tetapi, untuk H-5 sampai H-1 dan H+1 Tiket Kereta api ekonomi Rajabasa Kertapati– Tanjungkarang telah habis terjual.

Sedangkan untuk kelas bisnis jurusan yang sama mulai H-4 sampai H-2 juga telah habis terjual. PT KAI menetapkan masa Posko angkutan Lebaran 2016 dari tanggal 24 Juni 2016 (H-12) hingga 17 Juli 2016 (H+10).

"PT KAI membuka layanan pencetakan tiket Kereta api bagi calon penumpang yang telah memesan tiket melalui transaksi online. Diharapkan masyarakat untuk segera melakukan pencetakan di mesin CTM agar calon penumpang terhindar dari panjangnya antrean ketika melakukan pencetakan tiket pada hari yang sama dengan jadwal keberangkatnnya," jelas Kabag Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryani, Selasa (7/6/2016).

PT KAI Divre III Palembang, juga menghimbau kepada calon penumpang untuk tidak memakai perhiasan yang mencolok dan membawa barang bawaan yang berlebihan. Karena ada ketentuan baru yang harus diperhatikan penumpang KA saat mudik lebaran yaitu terkait berat barang bawaan. Dari itulah, PT KAI membatasi barang bawaan masing-masing penumpang maksimal 20 kg atau dimensi barang tidak lebih dari 1 meter. Karena, apabila terjadi kelebihan bagasi, masing-masing penumpang akan dikenakan biaya angkut tambahan.

"Besarnya biaya tambahan adalah Rp 10 ribu bagi penumpang kelas eksekutif, Rp 6.000 bagi penumpang kelas bisnis dan ekonomi komersial dan Rp 2.000 bagi penumpang kelas ekonomi bersubsidi. Bagi penumpang yang membawa barang lebih dari 40 kg atau lebih dari 2 meter, barang akan ditolak dan disarankan menggunakan jasa ekspidisi," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved