La Nyalla Matalitti Hanya Bungkam Saat Dibawa ke Kejagung

La Nyalla tidak keluar dari Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta, melainkan langsung keluar dari apron bandara setelah dijemput.

Editor: M. Syah Beni
La Nyalla Matalitti 

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Imigrasi Heru Santoso membenarkan bahwa La Nyalla dipulangkan setelah dokumen keimigrasiannya dicabut dan berstatus sebagai penduduk over stay.

"Bahwa benar Saudara LN dalam posisi over stay di Singapura dan diserahkan kepada pejabat Imigrasi di KBRI Singapura untuk proses pemulangan ke Indonesia," ujar Heru.

Pihak Imigrasi telah memberikan La Nyalla surat perjalanan laksana paspor untuk sekali jalan ke Indonesia. La Nyalla saat ini dikawal oleh petugas Imigrasi dari KBRI Singapura.

Pada Senin (30/5/2016), Kejaksaan Tinggi Jatim kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk La Nyalla. Dia pun kembali berstatus sebagai tersangka.

Pekan lalu, Pengadilan Negeri Surabaya memenangkan gugatan praperadilan yang dilayangkan putra La Nyalla atas status tersangka ayahnya.

Dalam sprindik tersebut, La Nyalla diduga melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dana hibah yang diperoleh dari Pemprov Jatim. (kar/Kompas.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved