La Nyalla Matalitti Hanya Bungkam Saat Dibawa ke Kejagung

La Nyalla tidak keluar dari Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta, melainkan langsung keluar dari apron bandara setelah dijemput.

Tayang:
Editor: M. Syah Beni
La Nyalla Matalitti 

TRIBUNSUMSEL.COM, TANGERANG - Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Mattalitti langsung dijemput pihak Kejaksaan Agung setelah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (31/5) petang.

La Nyalla tiba di bandara sekitar pukul 18.15 dengan pesawat Garuda Indonesia GA 835 dari Singapura.

Begitu mendarat, La Nyalla yang mengenakan batik cokelat langsung dijemput mobil Toyota Kijang Innova Kejaksaan Agung, dikawal interpol Singapura.

La Nyalla tidak keluar dari Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta, melainkan langsung keluar dari apron bandara setelah dijemput.

"Bapak La Nyalla langsung diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut, " ujar Kabiro Humas Kemenkumham, Effendi Peranginangin yang juga datang ke Bandara Soekarno-Hatta.

La Nyalla dideportasi dari Singapura akibat overstay atau menetap lebih dari masa berlaku yang ditetapkan imigrasi.

La Nyalla ditangkap petugas imigrasi Singapura, sebelum akhirnya diserahkan ke KBRI Singapura.

Mantan ketua PSSI itu juga diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk kembali ke Indonesia.

Bungkam

Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 19.30 WIB.

Ia menumpangi mobil berwarna hitam dan dikawal sejumlah jaksa.

Kedatangan La Nyalla sontak disambut kegaduhan dari pewarta yang berebutan mengambil gambar.

Karena itulah La Nyalla sempat didiamkan di dalam mobil setelah mobil mendarat di depan Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Begitu keluar dari mobil, La Nyalla terlihat mengenakan batik berwarna coklat.

Ia terus bungkam hingga masuk ke dalam gedung bundar.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Imigrasi Heru Santoso membenarkan bahwa La Nyalla dipulangkan setelah dokumen keimigrasiannya dicabut dan berstatus sebagai penduduk over stay.

"Bahwa benar Saudara LN dalam posisi over stay di Singapura dan diserahkan kepada pejabat Imigrasi di KBRI Singapura untuk proses pemulangan ke Indonesia," ujar Heru.

Pihak Imigrasi telah memberikan La Nyalla surat perjalanan laksana paspor untuk sekali jalan ke Indonesia. La Nyalla saat ini dikawal oleh petugas Imigrasi dari KBRI Singapura.

Pada Senin (30/5/2016), Kejaksaan Tinggi Jatim kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk La Nyalla. Dia pun kembali berstatus sebagai tersangka.

Pekan lalu, Pengadilan Negeri Surabaya memenangkan gugatan praperadilan yang dilayangkan putra La Nyalla atas status tersangka ayahnya.

Dalam sprindik tersebut, La Nyalla diduga melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dana hibah yang diperoleh dari Pemprov Jatim. (kar/Kompas.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved