Wajah Cantik Biduan Itu Rusak Karena Disiram Cuka Para Oleh Istri yang Sedang Cemburu
"Aku sakit hati pak, kareno dio (korban, red), berselingkuh dengan laki aku,"
Editor:
Kharisma Tri Saputra

SRIWIJAYA POST/BERI SUPRIYADI
Tersangka Yusnita, pelaku penganiaayaan terhadap korban Mh dengan cara menyiram korban dengan cairan air keras
"Aku sakit hati pak, kareno dio (korban, red), berselingkuh dengan laki aku," tuduhnya terhadap korban.
Kapolres OI AKBP M Arif Rifa'i SIK melalui Kapolsek Pemulutan AKP Helmy Ardianyah menuturkan setelah pihaknya melakukan penyelidikkan.
Ternyata, lanjut Kapolsek, korban yang tergolong masih dibawah umur, merupakan korban salah sasaran oleh pelaku.
Kendati begitu, atas perbuatan tersebut, pihaknya menjerat tersangka dengan pasal berlapis dan undang-undang perlindungan anak.
Mengingat korban masih tergolong dibawah umur.
"Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan 351 tentang penganiayaan dan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," terang Kapolsek Pemulutan. (Beri Supriyadi/Sriwijaya Post)