Wajah Cantik Biduan Itu Rusak Karena Disiram Cuka Para Oleh Istri yang Sedang Cemburu
"Aku sakit hati pak, kareno dio (korban, red), berselingkuh dengan laki aku,"

TRIBUNSUMSEL.COM, INDERALAYA -Yusnita (35), seorang ibu rumah tangga warga Desa Ibul Besar Dua Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI), harus mendekam di jeruji besi tahanan Mapolsek Pemulutan.
Ia diamankan unit reskrim Polsek Pemulutan pimpinan Kanit res Bripka Zulkarnain Afianata, setelah satu bulan lebih menjadi DPO, atas kasus penganiayaan berat yang dilakukannya terhadap anak dibawah umur yakni Mh (16), warga Perum Griya Asri Gandrung Palembang, pertengahan April lalu.
Dimana, Mh yang kesehariannya berprofesi sebagai biduan yang hanya mengenyam pendidikan Sekolah Dasar (SD) itu, dianiaya oleh pelaku dengan cara disiram air keras (cuka para) pada bagian wajah.
Ini mengakibatkan wajah korban mengelupas dan nyaris mengalami kebutaan pada bagian mata sebelah kanan akibat tersiram cairan cuka para.
Saat digiring ke Mapolsek Pemulutan, terlihat tidak ada raut penyesalan di wajah tersangka yang berbobot tubuh kurang ideal tersebut.
Iapun mengakui sepenuhnya jika dirinyalah yang dengan sengaja menyiram wajah korban dengan cairan air keras disaat korban Maharani tengah tertidur di rumah rekannya, pada Selasa pagi (19/4) pukul 05.30, di Desa Simpang Pelabuhan Dalam Pemulutan Kabupaten OI.
Ia menceritakan, sebelum mendatangi korban dan melakukan perbuatan itu, terlebih dahulu ibu rumah tangga ini, mengetahui keberadaan korban yang pagi itu, sedang berada di Desa Pelabuhan Dalam Pemulutan.
Mengetahui keberadaan korban, iapun menyiapkan cairan cuka para yang berukuran satu botol sirup ABC.
Saat berada di depan rumah rekan korban di Desa Pelabuhan Dalam, tanpa merasa curiga, anak Asbani (penghuni rumah, red) mempersilahkan korban masuk ke rumahnya.
"Pagi itu, aku mendatangi ke rumah kawannyo di Desa Simpang Pelabuhan Dalam Pemulutan. Pas aku masuk, kujingok di dalam kamar ado dio (korban, red) sedang tidur di dipan. Langsung bae kusiram rainyo dengan cuka para sebanyak satu botol sirup ABC," Ujar pelaku, Minggu (29/5) di Mapolsek Pemulutan.
Usai menyiram wajah korban dengan cairan cuka para, pelaku langsung kabur ke rumah saudaranya yang berada di desa Ibul Besar Pemulutan.
Seketika itu juga, korban Maharani langsung terbangun dari tidur lantaran merasa sakit pada bagian wajah dan matanya.
Mengetahui kejadian itu, masyarakat setempat langsung membawa korban menuju ke RS Bari Palembang guna diberikan perawatan medis.
Usai dirawat di RS, korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Pemlutan berdasarkan LP/B/50/V/2016/Res OI/Sek Pemulutan.
Pelaku nekad melakukan perbuatannya tersebut, lantaran tersangka merasa cemburu dengan korban yang menuduh korban telah berselingkuh dengan suaminya inisial W.
"Aku sakit hati pak, kareno dio (korban, red), berselingkuh dengan laki aku," tuduhnya terhadap korban.
Kapolres OI AKBP M Arif Rifa'i SIK melalui Kapolsek Pemulutan AKP Helmy Ardianyah menuturkan setelah pihaknya melakukan penyelidikkan.
Ternyata, lanjut Kapolsek, korban yang tergolong masih dibawah umur, merupakan korban salah sasaran oleh pelaku.
Kendati begitu, atas perbuatan tersebut, pihaknya menjerat tersangka dengan pasal berlapis dan undang-undang perlindungan anak.
Mengingat korban masih tergolong dibawah umur.
"Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan 351 tentang penganiayaan dan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," terang Kapolsek Pemulutan. (Beri Supriyadi/Sriwijaya Post)