WNI Disandera Kelompok Abu Sayyaf

Media Filipina Sebut Perusahaan Bayar Uang Rp 14 Miliar Sebelum WNI Dibebaskan Kelompok Abu Sayyaf

Kini, otoritas Filipina meyakini kelompok itu masih menahan 11 orang sandera.

Editor: M. Syah Beni
Youtube
WNI disandera 

TRIBUNSUMSEL.COM, FILIPINA - Kabar mengejutkan datang dari surat kabar Filipina, Inquirer.

Disebutkan, sepuluh warga negara Indonesia bebas dari cengkeraman militan Abu Sayyaf usai menyerahkan uang tebusan sebesar Rp 14 miliar.

Uang tebusan itu berasal dari perusahaan yang menaungi 10 WNI, Patria Maritime Lines.

Kepala kepolisian Jolo, Junpikar Sitin tidak mengetahui perihal uang tebusan untuk membebaskan 10 WNI.

Hal senada juga dikemukakan Wali Kota Jolo, Hussin Amin usai bertemu dan menyambut 10 WNI yang dibebaskan Abu Sayyaf.

Untuk diketahui, kelompok Abu Sayyaf tidak akan membebaskan sandera bila uang tebusan belum dibayar.

Kepolisian Filipina hanya memastikan sepuluh WNI yang dibebaskan Abu Sayyaf diantar ke rumah Gubernur Sulu, Abdusakur Tan Jnr.

Mereka ditinggalkan di depan rumah Gubernur Sulu.

10 WNI yang dibebaskan dalam kondisi sehat. Mereka dibawa ke rumah sakit di pangkalan militer Teodulfo Bautista di Barangay Busbus.

Pengamat Intelijen Ridlwan Habib mengapresiasi langkah pemerintah yang telah berhasil membebaskan sepuluh WNI dari Abu Sayyaf.

"Ini sebuah prestasi dan patut kita apresiasi sebab sandera bebas dalam waktu yang tidak lama," kata Ridlwan Habib.

Dibandingkan dengan sandera lainnya, dia mengatakan pembebasan 10 WNI itu terbilang berjalan bagus. Sebab, semua sandera selamat melalui sebuah negosiasi yang membutuhkan kesabaran dan kepiawaian.

"Jika kita melihat misalnya sandera asal Kanada berakhir dengan pemenggalan setelah tujuh bulan," ujarnya.

Kini, otoritas Filipina meyakini kelompok itu masih menahan 11 orang sandera.

Di antaranya adalah empat WNI, empat warga Malaysia, seorang warga Kanada, seorang warga Norwegia, dan seorang warga Belanda.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved