PT Jasa Raharja Pastikan Korban Lakalantas Dapat Santunan
PT Jasa Raharja (Persero) cabang Sumatera Selatan (Sumsel) Jasa Raharja mengungkapkan semua orang yang mengalami kecelakaan berlalulintas
Penulis: Arief Basuki Rohekan |
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Arief Basuki Rohekan
TRIBUNSUMSEL, PALEMBANG-- PT Jasa Raharja (Persero) cabang Sumatera Selatan (Sumsel) Jasa Raharja mengungkapkan semua orang yang mengalami kecelakaan berlalulintas, kemungkinan besar mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
Kepastian itu disampaikan Kepala cabang PT Jasa Raharja Sumsel Suhadi, disela-sela dialog publik dengan tema "Budaya Proaktif guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat", di STMIK MDP Palembang, Rabu (27/4/2016).
"Siapapun orang yang mengalami kecelakaan berlalu lintas, baik orang Indonesia maupun orang asing yang kejadiannya di wilayah NKRI, tetap akan mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja,"katanya.
Meskipun begitu, Suhadi menerangkan bagi kecelakaan tunggal, PT Jasa Raharja tidak memberikan santunan. Melainkan semua akibat kecelakaan lalulintas.
"Jadi ada korban kecelakaan, maka mereka hanya melengkapi dokumen berupa surat keterangan dari polisi dan Rumah sakit. Jika korban meninggal, harus disertai surat dari ahli waris keluarga"ucapnya.
Dalam pemberian santunan, PT Jasa Raharja menjamin waktu pemberihan (uang santunan), tidak dilakukan lama. Khusunya untuk korban meninggal santunan maksimal 2 hari.
"Kalau korban meninggal di lokasi (TKP), paling lama dua hari santunan diberikan Jasa Raharja,"capnya.
Bagi rawap inap, Suhadi menerangkan hingga saat ini pihaknya telah bekerjasama dengan rumah sakit di Sumsel, sehingga jika ada korban kecelakaan bisa segera ditangani untuk berobat.
"Sekarang sudah hampir seluruh RS MoU untuk jaminan lakalantas langsung Unit Gawat Darurat (UGD). Selain itu, di RS Charitas sekarang sudah menggunakan jasa on line (mobile service) di Jasa Raharja. Untuk perawatan langsung ke rumah sakit dan over boockng, melalui transfer tanpa harus cash atau tunai lagi,"ujarnya.
Dalam penyaluran santunan sendiri, PT Jasa Raharja Sumsel yang meliputi Sumsel-Babel, mencatat penurunan tipis dari sisi premi pada tiga bulan pertama tahun 2016. Di sisi lain, santunan yang dibayar Jasa Raharja pada periode yang sama tahun 2015 lebih kecil.
Suhadi mengatakan, sejak Januari sampai akhir Maret 2016, pihaknya sudah membayar santunan sekitar Rp 8,7 miliar untuk di Provinsi Sumsel dan Bangka-Belitung (Babel). Sedangkan triwulan I pada tahun 2015 hanya sebesar Rp 7,3 miliar.
Jumlah ini terdiri dari korban kecelakaan meninggal dunia mmencapai Rp 6,3 m, luka berat Rp 2,1 m, cacat tetap Rp 230 juta dan penguburan Rp 2 juta. Sehingga total keseluruhannya mencapai Rp 8,7 m.
Sedangkan pembayaran santunan untuk lima tahun terakhir, total santunan yang dikucurkan lembaga BUMN dibawah Depatemen Keuangan RI dan binaan Menteri BUMN yaang diberi tugas mengelolah UU no 33 dan 34 tahun 1964 ini, selalu mengalami penurunan.
Dimana secara keseluruhan santunan korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum, pada periode tahun 2015 mencapai Rp 33,9 m. Sementara pada 2014 totalnya Rp 36,6 m.
Pada 2013 total santunan yang diberikan mencapai Rp 41,6 m, lalu di periode 2012 Rp 50 m, dan tahun 2011 mencapai Rp 53,4 m.
"Santunan bagi korban kecelakaan masih didominasi dari kecelakaan berlalu lintas di jalan raya (darat). Sementara untuk laut masih minim,"tukasnya.
