Suap APBD Muba
BREAKING NEWS: Keempat Pimpinan Dewan Muba Dinyatakan Terbukti Bersalah
Jaksa Penuntut Umum KPK dalam tuntutannya dimuka persidangan Pengadilan Tipikor PN Palembang menyatakan Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura dan A
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum KPK dalam tuntutannya dimuka persidangan Pengadilan Tipikor PN Palembang menyatakan Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura dan Aidil Fitri telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalahsecara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf a UU no 13 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Tuntutan ini, dibacakan jaksa penuntut umum KPK secara bergantian dimuka persidangan yang diketuai Parlas Nababan.