Terlibat Narkoba Enam Prajurit Kodam Dipecat

majelis hakim tidak hanya menjatuhkan hukuman, akan tetapi juga

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL/ M. ARDIANSYAH
Prajurit Kodam II Sriwijaya yang terlibat narkoba ketika menjalani sidang di Gedung Sudirman Makodam II Sriwijaya, Jumat (15/4/2016). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dalam percepatan sidang khusus terhadap enam oknum prajurit Kodam II Sriwijaya yang terlibat kasus narkoba dinyatakan bersalah dan terbukti menggunakan narkoba.

Sehingga majelis hakim tidak hanya menjatuhkan hukuman, akan tetapi juga keenam prajurit Kodam II ini dipecat, Jumat (15/4/2016).

Sidang yang dipimpin secara bergantian Majelis Hakim yang terdiri dari Letkol Chk Surono SH MH, Letkol Chk Syaiful Ma’arif SH MH, Mayor Chk Agus Husein SH MH, Mayor Sus Jonarku SH MH, Mayor Chk Abdul Halim SH MH dan Mayor Chk M Syawaluddin SH diruang sidang Gedung Sudirman Makodam II Sriwijaya secara tegas menjatuhi hukuman tambahan yaitu "Dipecat dari Dinas Tentara”.

Dalam persidangan ini, keenam terdakwa oknum prajurit Kodam II Sriwijaya yakni Praka Dirga Rahmad anggota Rindam II/Swj, Serka Paulus Pilartus Hendro anggota Rindam II/Swj, Serda Supangat anggota Rindam II/Swj, Prada Wilson dan Sertu Rusbi anggota Yonif 141/AYJP serta Koptu Agus Prasojo anggota Kodim Palembang dihadirkan satu persatu dimuka persidangan.

Majelis Hakim, menjatuhkan pidana satu tahun penjara dan hukuman tambahan di pecat dari dinas Militer terhadap Serda Supangat yang selama ini merupakan anggota Rindam II/Swj. Termasuk, Koptu Agus Prasojo yang juga divonis setahun penjara dipecat dari dinas Militer.

Praka Dirja Rahmad juga anggota Rindam II/Swj, divonis majelis hakim dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan penjara tiga bulan. Selain itu, Praka Dirja Rahmad juga mendapat hukuman tambahan dipecat dari dinas militer.

"Dirja di dakwa melakukan tindak pidana Kesatu yakni menyimpan memiliki senpi yang melanggar Pasal 1 UU No. 12 Darurat Tahun1951 tentang Senpi dan Handak. Kedua, menjual narkotika menjadi perantara sehingga melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. Ketiga, menjadi pengguna narkotika dan melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun. 2009 tentang Narkotika," ujar majelis.

Diruang sidang yang sama, Pratu Wilson anggota yang merupakan prajurit satuan Yonif 141/AYJP juga dihadapkan dimuka persidangan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menvonis Wilson dengan setahun dua bulan hukuman penjara dan ia juga mendapat. hukuman tambahan di pecat
dari dinas militer.

Sementara, Serka Paulus Pilantus Hendro, anggota Rindam II/Swj dijatuhi Majelis Hakim dengan hukuman setahun penjara dan hukuman tambahan dipecat dari militer.

Sedangkan untuk Kopda Abdul Manan dari anggota Kodim Bengkulu Utara juga
mengalami nasib yang sama. Abdul manan divonis dengan hukuman penjara selama setahun enam bulan dan
dipecat dari dinas keprajuritan
Secara umum.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved