KPK Kejar Taipan Palembang
Sanusi Tertangkap, Banyak Pihak Mulai Buka Suara
Kasus tertangkapnya Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, membuat berbagai pihak buka suara. Sekda DKI, Saefullah mengatakan, pembentukan P
TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus tertangkapnya Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, membuat berbagai pihak buka suara. Sekda DKI, Saefullah mengatakan, pembentukan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (R2ZWP3) di DKI Jakarta, dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis (KS) Pantai di Jakarta Utara (Pantura) tersebut, memiliki dasar.
"Masalah perizinan, berdasarkan Pasal 4 Keputusan Presiden Nomor 52 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Bunyinya Wewenang dan tanggung jawab reklamasi pantura berada pada Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," kata Saefullah.
Perubahan jadwal rapat paripurna persetujuan DPRD terhadap Raperda RTR Kepulauanseribu pantura Jakarta dilakukan sebanyak 16 kali. Pertama kali rapat paripurna direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 2015. Kemudian terakhir kali rapat paripurna direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 6 April 2016.
Sementara itu, Kepala Bappeda Tuty Kusumawati, mengatakan, bahwa dalam pembahasan Raperda tersebut sempat terjadi perdebatan pada Pasal 111 tentang Kerja Sama Usaha. Saat itu, Badan Legislasi Daerah (Balegda) menyodorkan usulan untuk mengubah kewajiban kontribusi pengembang.
Usulan disodorkan oleh Ketua Balegda DPRD DKI, Mohamad Taufik, yang ingin mengubah pasal terkait kontribusi tambahan dalam Raperda.
"Kami tidak setuju. Dalam usulan kami, mempertahankan formula untuk kontribusi tambahan yaitu, 15% x NJOP x lahan yang dijual," katanya.
Mohamad Taufik, membantah bahwa pihaknya menurunkan tambahan kontribusi yang disangkakan kepadanya. Menurut Taufik, hal tersebut hanya kekeliruan dari eksekutif.
"Enggak ada yang nurunin. Itu yang keliru. Di Perda enggak ada yang namanya hitung-hitungan. Itu kan ada kewajiban, ada kontribusi, ada tambahan kontribusi. Di Perda bunyinya gitu aja. Kalau masalah besaran segala macam, silahkan di Pergub," katanya.
Pihaknya pun tidak mempermasalahkannya jika mencantumkan besarannya 15 persen. Pasalnya, tambahan kontribusi itu tidak memiliki aturan.
"Waktu itu kan kita bagaimana cara Anda menghitung. Ada dua formula. Ini masih dalam tahap diskusi, belum diputuskan," katanya.
Baca berita lengkapnya di edisi cetak Tribun Sumsel, Selasa (5/4/2016)
Ikuti beritanya di topik: KPK Kejar Taipan Palembang