KPK Kejar Taipan Palembang

Aguan Sugianto Masih Ada di Indonesia

Taipan kelahiran Palembang itu segera dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap reklamasi Teluk Jakarta.

antara
Direktur Utama PT.Bank Artha Graha Internasional Tbk Andy Kasih (kiri), berjabat tangan dengan Wakil ketua Yayasan buddha Tzu Chi Sugianto Kusuma 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memastikan Chairman PT Agung Sedayu Grup, Sugianto Kusuma alias Aguan Sugianto, masih berada di Indonesia.

Taipan kelahiran Palembang itu segera dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap reklamasi Teluk Jakarta.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie menyebutkan, masih ada satu orang lagi yang diminta untuk dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ronny enggan menyebut identitas seseorang berinisial S tersebut. Menurut dia, informasi itu akan lebih baik jika disampaikan oleh KPK.

Ditegaskan pula, sampai saat ini Aguan statusnya belum sebagai tersangka "Ada dua orang yang diminta KPK, salah satunya berinisial S. Dan SK alias A belum berstatus sebagai tersangka," ujar Ronny saat ditemui di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (4/4).

Informasinya, S tersebut tak lain Sunny Tanuwidjaja, Staf Khusus Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sunny belum bisa dikonfirmasi terkait kabar dirinya dicekal KPK itu.

Adapun, pencegahan terhadap bos Agung Sedayu tersebut berdasarkan kepentingan penyidikan KPK dalam kasus dugaan suap anggota DPRD DKI Jakarta. Belum diketahui apakah pencegahan terhadap S terkait dengan penyidikan dalam kasus yang sama.

Meski demikian, saat dikonfirmasi, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, belum ada permintaan pencegahan lain yang diminta KPK.

Menurut Yuyuk, sejauh ini hanya dua orang yang diminta cegah oleh KPK. Keduanya yakni, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Chairman Agung Sedayu Aguan Sugianto. Ariesman telah menyerahkan diri kepada penyidik KPK pada Jumat (1/4) lalu.

Menkumham Yasonna menambahkan, masa pencegahan selama enam bulan terhadap Aguan bisa diperpanjang apabila Komisi Pemberantasan Korupsi memintanya. "Sudah dicegah dan menurut data masih belum ada data pelintasan mereka, berarti belum keluar (dari Indonesia), dari data kita gitu. Kalau diminta KPK (status cegah) bisa diperpanjang," politikus PDI Perjuangan ini menegaskan.

Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok siap buka-bukaan jika KPK akan memeriksa dirinya. Ahok siap dipanggil dan memberikan keterangan secara terperinci.

Termasuk mengenai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

"Kami akan kasih data semua prosesnya seperti apa. Kami menunggu KPK minta data apa," ujar Ahok.

Ahok menjelaskan, saat rapat pembahasan dengan Badang Legislasi Daerah (Balegda) tentang Raperda Reklamasi tersebut, dirinya mendisposisikannya kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah, Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Oswar Muadzin Mungkasa, dan Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuty Kusumawati.

Baca berita lengkapnya di edisi cetak Tribun Sumsel, Selasa (5/4/2016)

Ikuti beritanya di topik: KPK Kejar Taipan Palembang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved