Ibu yang Tega Cekoki Bayinya Obat Penenang untuk Mengemis Atas Perintah 'Gimbal Si Preman'
SM mengungkap alasan mengapa dia memberikan obat penenang kepada bayi yang sampai saat ini belum diketahui orangtuanya itu.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - ER (18) dan SM (17), pasangan kekasih, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana perdagangan orang dan perlindungan anak.
Mereka membawa MI (6 bulan) saat mengemis.
Supaya tenang dan tak menangis, pelaku memberikan obat penenang jenis clonazepam kepada bayi tersebut.
SM mengungkap alasan mengapa dia memberikan obat penenang kepada bayi yang sampai saat ini belum diketahui orangtuanya itu.
Dia mengaku disuruh seorang preman.
"Pengamen yang gede. Gimbal namanya," tutur SM saat berbicara kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yambise di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Minggu (27/3).
Menurut pengakuan SM, Gimbal menyuruh memberikan obat penenang itu supaya MI diam dan tak menangis saat dibawa mengemis atau ketika disewakan kepada orang lain.
"Rewel. Anak saya disuruh kasih itu. Supaya tenang," kata dia.
Setelah berbicara dengan Yohana, SM mengakui perbuatan dan merasa bersalah.
Saat ini masih didalami apakah ini merupakan anak dari pasangan kekasih itu.
Mereka mengaku pasangan suami-istri, tetapi tak mempunyai surat nikah.
Karena itu, aparat Polres Metro Jakarta Selatan melakukan tes DNA pada Senin (28/3/2016).
Sebelumnya, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang dan perlindungan anak.
Sebanyak empat orang telah ditetapkan tersangka.