Suap APBD Muba
Islan Terus Ngotot Kesaksian Bambang, Parlas: Kalau Bohong Nanti Dikenakan Sumpah Palsu
Sidang mendengarkan saksi dalam kasus suap LKPJ dan RAPBD Muba, di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (23/3/2016) berjalan dengan tensi tinggi dari te
Editor:
Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/SIEMEN MARTIN
Saksi kasus suap LKPJ dan RABPD Kabupaten Muba, Bambang Karyanto memberikan keterangan dihadapan majelis hakim,
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang mendengarkan saksi dalam kasus suap LKPJ dan RAPBD Muba, di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (23/3/2016) berjalan dengan tensi tinggi dari terdakwa dan kuasa hukumnya. Sebab keterangan saksi Bambang terus berupaya menyudutkan kalau ke empat terdakwa sudah menerima uang suap tersebut.
Bahkan Islan berkali-kali meminta Bambang membuktikan ucapannya di fakta persidangan, tak ayal ketua majelis hakim Parlas Nababan memotong ucapan Islan dengan pencerahan atas keterang palsu atau sumpah palsu.
"Biarkan Saksi bersaksi sesuai sumpah, nanti kalau bohong bisa dikenakan sumpah palsu," ucap Parlas yang seketika Islan langsung mengerti dan kembali duduk.
Berita Terkait