Warga Protes Lahan Konservasi Ditimbun

Kini kawasan tersebut sudah sekitar 6,8 hektar ditimbun dengan tanah, dan dipagari seng oleh pihak yang dibekingi aparat, sehingga warga tidak bisa be

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Suasana pengecekan lokasi lahan rawa yang selama ini digunakan warga untuk usaha budidaya tambak ikan tawar 

Apalagi tahun 2002 dirinya pernah disidang hingga kasasi sampai in krach. Namun sekarang setelah 15 tahun masalah ini terulang lagi.

Hermanto dan Ahmad Samoedro selaku tim advokasi 78 orang kelompok tani Rambang Jaya mengatakan, dalam Perda tentang pembinaan pengendalian dan pemanfaatan rawa, di Pasal 11 Tahun 2012 menyatakan reklamasi rawa dapat dilakukan dengan ketentuan harus menyediakan kolam retensi atau penampungan air dengan ukuran 30 persen dari luas lahan yang akan direklamasi.

"Kita sudah mendapatkan surat tertulis dari Bapeda Kota Palembang, kalau kawasan ini merupakan Kawasan Rawa Konservasi Dan Rawa Budidaya Kota Palembang, yang tidak boleh boleh di timbun apalagi di klaim dengan sertifikat yang tak di kenal di BPN kota Palembang. langkah kedepan, kita terus melakukan upaya berbagai upaya hukum, karena faktanya pelaku tidak pernah memiliki lahan di lokasi tersebut,"bebernya.

Dia menilai masalah ini sudah menjadi sorotan berbagai pihak terkait termasuk Pemkot dan BLH, PSDA, lurah dan camat, sehingga pihaknya berharap permasalahan ini serius dan tidak merugikan warga maupun keberlanjutan lingkungan hidup. Penimbunan terhadap rawa, apalagi terdapat aliran sungai pasti ada dampak terhadap lingkungan.

"Kita belum tahu tujuan penimbunan tersebut untuk apa dan seberapa luas. Dengan kondisi Palembang yang rawan banjir ini, tentunya Kita harus berhati-hati dan tidak ceroboh dalam mensikapi kasus ini,"pungkasnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved