Warga Protes Lahan Konservasi Ditimbun
Kini kawasan tersebut sudah sekitar 6,8 hektar ditimbun dengan tanah, dan dipagari seng oleh pihak yang dibekingi aparat, sehingga warga tidak bisa be
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--Kawasan rawa konservasi dan rawa budidaya kota Palembang seluas 7,3 hektar yeng terletak Jalan Pangeran Ayin, RT 04 RW 01 Kelurahan Sako Baru Kecamatan Sako Palembang terancam beralih fungsi menjadi Rumah Susun Sewa (Rusunawa). Padahal, selama ini kawasan tersebut dikelola 78 orang kelompok tani Rambang Jaya untuk budidaya ikan patin, lele dan nila.
Dimana, usaha kelompok tani budidaya ikan air tawar Rambang Jaya yang diketuai Yasin dan sekretaris kelompok Abbas Toni mendapat izin pemerintah setempat untuk mendapatkan surat keterangan usaha sejak tahun 2008 ditandatangani Camat Irwan Sazali dan Lurah Ahmad Irianto yang kini menjadi Camat Sako.
Kini kawasan tersebut sudah sekitar 6,8 hektar ditimbun dengan tanah, dan dipagari seng oleh pihak yang dibekingi aparat, sehingga warga tidak bisa berternak lkan lagi.
"Kalau keterangan Lurah itu tanah ado sertipikat milik RM alias MS yang diklaim 6,8 hektare. Warga tidak tahu tiba-tiba ada pengerahkan massa, nimbun, memagari seng. Penimbunan itu jadi masalah karena di rawa tersebut terdapat aliran sungai mendangkal sungai Rumbai Sako. Itu bisa nyebabke banjir," kata ketua usaha kelompok tani budidaya ikan air tawar Rambang Jaya Yasin , Kamis (17/3).
Diungkapkannya, dengan penimbunan rawa ini, air meluber kamana-mana membentuk aliran sendiri yang sangat merugikan penduduk setempat dan lingkungan.
Selama ini juga, warga memakai untuk tambak ikan, dan dngan adanya penimbunan ini mengganggu tambak. Sementara modal warga sudah mengeluarkan uang ratusan juta rupiah.
"Ini kan merusak lingkungan. Warga sepakat kita minta tanggapan pemerintah karena akan menyebabkan kerusakan lingkungan dan merugikan lingkungan tersebut. Bisa terjadi banjir," kata Yasin.
Menurutnya rawa ini diklaim milik orangtuanya RM sempat mempidanakan dua petani Mustofa dan Alimudin pada 14 Agustus 2002 namun hasil putusan pengadilan negeri Palembang keduanya tidak terbukti melakukan perbuatan pidana.
"Dari hasil sidang sejak 2002 sampai 2004 tidak ada banding. Selama berapa tahun itu kami bentuk kelompok tani diketuai Pak Sungadi. Warga daftar dan lapor ke pemerintah setempat bahwa ada surat keterangan usaha. Didukung oleh pemerintah setempat. Kita dibina Dinas Perikanan Palembang dan Provinsi. Sesuai dengan perjanjian setelah putusan hukum ini, kita usahakan. Apabila tanah nantinya digunakan pemerintah, kami serahkan kembalikan ke negara. Warga tidak keberatan. Tapi kalau dikuasai pribadi, semua warga tidak mengizinkan," kata Yasin bersama Alimudin serta warga yang tergabung dalam kelompok usaha tani tersebut.
Sedangkan Abas salah satu pemilik kolam ditemui di lokasi mengaku akibat penimbunan tersebut ikan tidak bisa panen ikan karena lokasi tersebut sebagian di timbun.
"Dua minggu lalu pelaku memagar kawasan ini tanpa koordinasi, menimbun juga tanpa koordinasi. Mereka ada sekitar 130 orang, dengan membawa preman dan dibeking oknum polisi , mereka pasang pagar dan masang besi nama mereka,"tandasnya.
Pada kejadian itu, pihaknya mengaku sudah melapor ke Lurah dan Polsek Sako namun tidak di respon.
"Pihak Polsek bilang kami seharusnya bersyukur dipagari seperti itu, kan lucu. Apalagi pintu masuk kawasan ini mereka tutup, dan kami kesulitan untuk melanjutkan usaha ternak ikan. Kami jelas, minta pintu (seng) itu dibuka, sehingga bisa beraktifitas seperti biasa," capnya.
Sedangkan Alimudin selaku pembina kelompok mengaku sejak tahun 2000 kawasan tersebut sudah diusahakan , dan tahun 2008 surat guna usaha tani turun dari camat setempat.
" Karena asal kawasan ini dari sungai Rumbai sako lalu diusahakan kelompok kami," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/pengecekan-lokasi-lahan-rawa-yang-selama-ini-digunakan-warga-untuk-usaha-budidaya-tambak-ikan-tawar_20160106_174615.jpg)